SAHABAT (Solusi Hadir Bagi Umat) Wujud Nyata Kemenag Probolinggo Fasilitasi Ikrar Wakaf di Bantaran dengan Mudah & Gratis

Bantaran, – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk satu bidang tanah di Kecamatan Bantaran pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Tanah seluas kurang lebih 288 M² yang diwakafkan oleh Urep tersebut akan diperuntukkan sebagai sarana ibadah, yaitu pembangunan Masjid Miftahul Jannah yang berlokasi di Curah Bindu RT. 015 RW. 004 Desa Gunungtugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan yang dipandu langsung oleh Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dari inovasi layanan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dengan tagline SAHABAT, yang merupakan singkatan dari Solusi Hadir Bagi Umat. Melalui inovasi tersebut, Kementerian Agama, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi pusat layanan keagamaan yang mampu menjawab berbagai kebutuhan umat secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan adalah Tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantaran : Mualliman, S.Pd.I, Nursyid Efendi, S.H.I, Khairul Anam, S.H.I, Decy Andini, S.H.I, Aan Nurdiana, S.H.I. Dua orang Staff GARAZAWA Kemenag : Endro Cahyono dan Winarko Hadi Sularso beserta para tokoh masyarakat dan agama setempat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Nazhir Perseorangan. Nazhir yang dilantik adalah Tauhed sebagai ketua, serta Holifa dan Ahmad Nikun Wibowo sebagai anggota. Setelah pengambilan sumpah, para nazhir menerima pembinaan guna memastikan pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan amanah pengelolaan wakaf. Puncak acara adalah prosesi ikrar wakaf yang diucapkan oleh wakif dan diterima oleh nazhir, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan ditutup dengan doa dan sesi foto bersama sebagai dokumentasi.

Dalam sambutan dan pembinaannya, Yazid Zain menekankan bahwa wakaf merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. "Wakaf adalah ibadah sosial yang memiliki dimensi ekonomi dan kemaslahatan umat yang sangat luas. Tanah yang telah diwakafkan ini statusnya telah berpindah menjadi milik Allah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada para nazhir agar senantiasa menjaga, melestarikan, dan mengembangkan aset wakaf ini sebaik-baiknya. Jangan sampai aset wakaf terbengkalai atau tidak memberikan manfaat yang optimal bagi umat," tegasnya.

Lebih lanjut, Yazid Zain menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program kerja sama antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Setelah AIW diterbitkan, nazhir bersama KUA setempat segera mengajukan permohonan sertifikat tanah wakaf ke kantor pertanahan. Sertifikat ini merupakan bentuk kepastian hukum yang kuat dan perlindungan bagi aset wakaf ke depannya. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan lebih aman dari potensi sengketa dan dapat dikelola dengan lebih optimal untuk kesejahteraan umat. Ini sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agama bersama BPN," pungkasnya.

Usai prosesi ikrar wakaf, Urep selaku wakif menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, KUA Kecamatan Bantaran, serta Penyuluh Agama Islam yang telah memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya alias gratis. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, KUA Bantaran, dan para penyuluh agama yang telah membantu kelancaran proses wakaf ini. Semoga tanah yang saya wakafkan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir," ujarnya dengan haru.

Senada dengan hal tersebut, Tauhed selaku nazhir juga menyampaikan apresiasinya. "Kami sangat berterima kasih atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kemenag Probolinggo melalui layanan SAHABAT. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kami sebagai nazhir berkomitmen untuk mengelola dan memakmurkan Masjid Miftahul Jannah ini sebaik-baiknya, serta akan segera menindaklanjuti proses sertifikasi tanah wakaf ke kantor pertanahan demi kepastian hukum," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf ini, diharapkan keberadaan Masjid Miftahul Jannah di Desa Gunungtugel dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Layanan SAHABAT yang diusung Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo pun terbukti mampu menghadirkan solusi bagi umat dalam mengurus berbagai layanan keagamaan, termasuk wakaf, secara mudah, cepat, dan gratis. Kini, aset wakaf tersebut telah memiliki kepastian hukum dan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON