Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

PEMBINAAN PERWAKILAN BWI DAN PENYULUHAN HUKUM WAKAF DI PROVINSI JAWA TIMUR : ISBAT WAKAF SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT

Gambar
Rabu, 30 Oktober 2024 -- bertempat di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jln. Raya Darmo No. 68-78, DR. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan pembinaan perwakilan badan wakaf Indonesia dan penyuluhan hukum wakaf di provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap perwakilan BWI kabupaten dan kota se- Jawa Timur. Menghadirkan narasumber dari para pengurus BWI kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh antusias. Para peserta mengikuti diskusi dan tanya jawab berdasarkan berbagai contoh dan fenomena kejadian di lapangan sehingga suasana menjadi lebih hidup. Salah satu topik yang sangat menarik pada forum tersebut adalah "Istbat Wakaf" mekanisme dalam permohonan di peradilan yang dipresentasikan oleh H. Aripudin, SH, MH. Dalam presentasinya, ia menjelaskan bahwa kepastian hukum terhadap harta wakaf adalah suat...

DEADLINE 7 HARI, BERKAS PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF HARUS SUDAH SELESAI

Gambar
 Selasa, 29 Oktober 2024 -- dalam rangka menuntaskan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama Penyuluh Agama Islam P3K dan Non PNS, PPAIW serta Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat Zoom via Google Meet. Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 30 partisipan dari 14 Kecamatan tersebut bertujuan untuk menuntaskan pengajuan pemberkasan sertifikasi tanah wakaf. Dalam arahannya, Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa masih ada sisa berkas yang belum tuntas diselesaikan karena disebabkan oleh beberapa hal. "Berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf yang tersisa diantarnya disebabkan karena belum tertanda tanganinya dokumen-dokumen pendukung oleh pihak-pihak yang berwenang seperti tanda batas yang harus ditandatangani oleh Kepala Desa dan pihak lainnya, kurangnya berkas-berkas lain seperti KTP dan surat keterangan pend...
Gambar
  PENDAMPINGAN DAN SUPERVISI KUA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT KUA KECAMATAN DRINGU : MERUBAH MUSTAHIK MENJADI MUZAKKI   PenZawa (Selasa, 22 Oktober 2024) Bertempat di Dusun Sekolahan Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu, Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kab. Probolinggo bekerjasama dengan LAZ Yatim Mandiri menggelar Pendampingan dan Supervisi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yazid Zain selaku Penyelenggara Zawa Kemenag Kab. Probolinggo menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan yang  Bertepatan dengan Hari Santri Nasional  yang berlokasi di wilayah KUA Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo   adalah meningkatkan perekonomian mustahik (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka lapangan pekerjaan) . Abdul Aziz selaku Kepala Cabang LAZ Yatim Mandiri menjelaskan latar belakang kronologis masuknya LAZ Yatim Mandiri ke Desa Sumbersuko berawal dari pembentukan kelompok bimbinga...