PEMBINAAN PERWAKILAN BWI DAN PENYULUHAN HUKUM WAKAF DI PROVINSI JAWA TIMUR : ISBAT WAKAF SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT

Rabu, 30 Oktober 2024 -- bertempat di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jln. Raya Darmo No. 68-78, DR. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan pembinaan perwakilan badan wakaf Indonesia dan penyuluhan hukum wakaf di provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap perwakilan BWI kabupaten dan kota se- Jawa Timur. Menghadirkan narasumber dari para pengurus BWI kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh antusias. Para peserta mengikuti diskusi dan tanya jawab berdasarkan berbagai contoh dan fenomena kejadian di lapangan sehingga suasana menjadi lebih hidup.


Salah satu topik yang sangat menarik pada forum tersebut adalah "Istbat Wakaf" mekanisme dalam permohonan di peradilan yang dipresentasikan oleh H. Aripudin, SH, MH.

Dalam presentasinya, ia menjelaskan bahwa kepastian hukum terhadap harta wakaf adalah suatu keniscayaan sebagai jaminan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum perwakafan. Di antara wujud dari kepastian hukum itu adalah adanya bukti pencatatan (bukti tertulis) dalam sebuah akta otentik. ”Sebagaimana perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, dan bila tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama, demikian pula dalam hal perwakafan”, tegasnya


Jadi Isbat Wakaf adalah menetapkan dan menguatkan identitas benda yang diwakafkan oleh wakif yang sebelumnya tidak ada akta ikrar wakafnya dan tidak ada sertifikat wakafnya. Oleh karena itu untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf harus ada penetapan atau isbat Pengadilan Agama tentang akta ikrar wakaf.


Ia menyatakan bahwa  apabila tidak ada akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, seharusnya dapat juga mengajukan isbat wakafnya ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan kepastian hukum.


Selesai sesi diskusi dan tanya jawab, peserta bersama narasumber dan panitia melakukan foto bersama. Banyak wawasan dan pengalaman baru yang didapat peserta dalam kegiatan tersebut. (YZ)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON