IKRAR WAKAF & PENANDATANGANAN AKTA IKRAR WAKAF MASJID ZAWIYAH ASY SYURBUS SHOFI : EKSISTENSI NAZHIR BAGI KEBERLANGSUNGAN WAKAF
Selasa, 30 Desember 2025 -- Masjid Zawiyah Asy Syurbus Shofi di Desa Pikatan Kecamatan Gending menjadi saksi pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk dua bidang tanah wakaf masing-masing seluas 424 m² dan 512 m2 diperuntukkan bagi Masjid Zawiyah Asy Syurbus Shofi di Desa Pikatan Kecamatan Gending . Kegiatan ini dihadiri oleh KUA Kecamatan Gending yang diwakili oleh tiga orang Penyuluh Agama Islam, yaitu Junaidi, Agus Harianto, dan Maisaroh, serta Djamiludin (Wakif), Badrut Tamam (Nazhir), jajaran takmir, dan tokoh agama serta masyarakat sekitar masjid sebagai saksi. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diawali dengan pembinaan oleh Yazid Zain, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, tentang hak dan kewajiban nadzir . "Nazhir memiliki peran penting dalam mengelola wakaf, namun jabatan ini terbatas dan bisa diganti. Nazhir bukanlah pemilik mutlak dari tanah wakaf yang dikelolanya. Sesuai d...