Postingan

Koordinasi Lintas Sektor Kemenag & LAZNAS Yatim Mandiri Percepat Realisasi Kampung Zakat di Kecamatan Dringu

Gambar
Bertempat di ruang penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, kegiatan koordinasi lintas sektor Program Kampung Zakat di Wilker KUA Kecamatan Dringu berlangsung pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan ini menghadirkan tiga unsur utama, yakni LAZNAS Yatim Mandiri yang diwakili oleh Fuad Azhari (Divisi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat & KZ) dan Ratna Fitriani (Fasilitator Lapangan), KUA Kecamatan Dringu yang diwakili oleh Abd. Hafid, M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Bidang Wakaf dan Koordinator Kampung Zakat Kecamatan Dringu, serta Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang diwakili oleh Endro Cahyono (Divisi Zakat) dan Winarko Hadi Sularso (Divisi Wakaf). Fokus utama pertemuan ini adalah memenuhi permintaan dokumen usulan titik Kampung Zakat, melengkapi proposal kegiatan beserta target program yang dicanangkan, serta membahas teknis pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi SIMZAT sesuai arahan Kementerian Agama Republik Indonesia. ...

Kemenag Fasilitasi Ikrar Wakaf 2 Musholla di Krejengan : "Setelah AIW Segera lanjutkan dengan Sertifikat Wakaf ke BPN"

Gambar
Krejengan, – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah melaksanakan prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk dua bidang tanah di Kecamatan Krejengan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Kedua tanah tersebut akan diperuntukkan sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan umat. Kegiatan ini mengusung tema "Wakaf Investasi Cerdas Mengabadikan Harta" sebagai pengingat bahwa wakaf adalah amal jariyah yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan. Kegiatan pertama dilaksanakan di Jalan Raya Krejengan, Desa Krejengan, dengan Wakif Astutik yang mengikrarkan tanah seluas ±197 M² untuk pembangunan Musholla Hubbun Nabi. Prosesi kedua berlangsung di Dusun Karanganyar, Desa Kedungcaluk, di mana Wakif Syaiful Ulum mewakafkan tanah seluas ±910 M² untuk Musholla Nurul Hasan. Kedua prosesi ini dipandu langsung oleh Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kement...

Kemenag Kabupaten Probolinggo Fasilitasi Pergantian Nazhir MI Miftahul Ulum oleh BWI : WAKAF MILIK ALLAH YANG DIJAGA NEGARA DAN AGAMA

Gambar
Probolinggo, 23 Juli 2026 – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pendidikan Islam MI Miftahul Ulum yang berlokasi di Dusun Mangga RT 002 RW 001, Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, pada hari Kamis (23/7). Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Probolinggo menggelar prosesi fasilitasi pergantian nazhir atas tanah wakaf seluas 2.190 m² yang merupakan bagian dari total 10.400 m².  Pergantian nazhir ini dilakukan karena sebab pengurus Nazhir ada yang meninggal dunia dan mengundurkannya diri, sehingga diperlukan pengelola baru yang amanah dan kompeten untuk melanjutkan pengurusan aset wakaf pendidikan tersebut.  Kegiatan dipimpin langsung oleh Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo yang juga menjabat sebagai Sekretaris BWI Perwakilan Kabupaten Probolinggo.  Rangkaian acara diawali dengan pelantikan dan ...

BERUBAH PIKIRAN, BISAKAH WAKAF DITARIK KEMBALI ?

Gambar
Oleh : Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I (Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo) Wakaf yang Telah Terikat: Menelisik Hukum dan Realita Pencabutan Amal Jariyah Pernahkah Anda membayangkan, jika suatu hari nanti, Anda ingin menarik kembali tanah atau harta yang sudah Anda wakafkan? Mungkin karena kebutuhan mendesak, atau mungkin karena ahli waris merasa keberatan. Pertanyaan ini mungkin sederhana, namun jawabannya menyentuh fondasi mendasar hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas "bolehkah wakaf ditarik kembali?" dengan kacamata fiqih dan hukum positif, untuk memberikan pemahaman yang jernih dan komprehensif. 1. Wakaf: "Hak Milik Allah" yang Memutus Kepemilikan Permanen Untuk memahami mengapa wakaf tidak mudah ditarik, kita harus kembali ke hakikatnya. Secara bahasa, wakaf berarti "menahan". Dalam syariat, ini adalah perbuatan hukum di mana seseorang (wakif) memisahkan dan m...

AKURASI AIW DI UJUNG JARI : Kemenag Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek AIW bagi Operator SIWAK dan Penyuluh Kecamatan Bantaran dan Sumber

Gambar
Probolinggo, Selasa, 21 Juli 2026 – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai permohonan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan ini khusus diperuntukkan bagi operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag serta Penyuluh Agama Islam yang bertugas di Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Sumber. Bimtek berlangsung di Aula KUA Kecamatan Sumber pada hari Selasa (21/7) dan diikuti dengan antusias oleh para peserta. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf, sehingga dibutuhkan petugas yang kompeten dan cermat dalam melayani proses administrasi wakaf. AIW merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Oleh karena itu, setiap petugas dituntut untuk memahami secara utuh prosedur dan teknis pengisian data dalam ...

Kemenag Fasilitasi Ikrar Wakaf Masjid Al-Awwabin Desa Cepoko Kecamatan Sumber : TAK HANYA LISAN, WAKAF HARUS NYATAKAN MELALUI AKTA IKRAR WAKAF

Gambar
Sumber, 21 Juli 2026 – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menggelar prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al-Awwabin yang berlokasi di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber. Kegiatan berlangsung khidmat di masjid setempat pada Senin (21/7). Prosesi dipimpin langsung oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Bapak Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Kecamatan Sumber, Bapak Fadlur Rahman, S.H., Kepala Desa Cepoko, Bapak Sakri, jajaran ASN KUA Kecamatan Sumber, Staff GARAZAWA Kemenag, Endro Cahyono dan Winarko Hadi Sularso, Mahasiswa PPL Universitas Zainul Hasan Genggong, Siti Fatimah, serta para tokoh masyarakat dan takmir masjid. Dalam sambutannya, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan pernyataan ikrar wakaf dari wakif yang dituangkan secara tertulis dan resmi. “AIW adalah ruh dari proses wakaf. Ka...

SINERGI LINTAS SEKTOR DAN PERAN VITAL KEMENAG DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Gambar
Oleh : Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I (Penyelenggara Zakat & Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo) W akaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi luar biasa untuk kemaslahatan umat. Di tengah gencarnya program percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama. Kementerian Agama (Kemenag) memegang peran vital sebagai pemegang kunci, menjalin sinergi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berbagai pemangku kepentingan seperti Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/KUA, Penyuluh Agama Islam, Wakif, dan Nazhir. Sinergi ini bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi untuk melindungi aset umat dan menggerakkan perekonomian berbasis keagamaan yang sedang menjadi tren dan kebutuhan mendesak. Mengapa tanah wakaf harus dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW)? AIW adalah bukti otentik pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya di hadapan PPAIW. Ia adalah "napas" l...