Kemenag Fasilitasi Ikrar Wakaf 2 Musholla di Krejengan : "Setelah AIW Segera lanjutkan dengan Sertifikat Wakaf ke BPN"
Krejengan, – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah melaksanakan prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk dua bidang tanah di Kecamatan Krejengan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Kedua tanah tersebut akan diperuntukkan sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan umat. Kegiatan ini mengusung tema "Wakaf Investasi Cerdas Mengabadikan Harta" sebagai pengingat bahwa wakaf adalah amal jariyah yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan.
Kegiatan pertama dilaksanakan di Jalan Raya Krejengan, Desa Krejengan, dengan Wakif Astutik yang mengikrarkan tanah seluas ±197 M² untuk pembangunan Musholla Hubbun Nabi. Prosesi kedua berlangsung di Dusun Karanganyar, Desa Kedungcaluk, di mana Wakif Syaiful Ulum mewakafkan tanah seluas ±910 M² untuk Musholla Nurul Hasan. Kedua prosesi ini dipandu langsung oleh Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Nazhir Perseorangan. Para nazhir yang dilantik untuk Musholla Hubbun Nabi adalah Saifuddin (Ketua), Tanzilur Rohman (Sekretaris), dan Misyono (Bendahara). Sementara untuk Musholla Nurul Hasan, nazhir yang dilantik adalah Abd. Hamid (Ketua), Hamidah Hafidzotaini Sabilah (Sekretaris), dan Linfung (Bendahara). Setelah pengambilan sumpah, para nazhir menerima pembinaan guna memastikan pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan amanah pengelolaan wakaf.
Puncak acara adalah prosesi ikrar wakaf yang diucapkan oleh para wakif dan diterima oleh nazhir, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan ditutup dengan doa dan sesi foto bersama sebagai dokumentasi.
Dalam sambutannya, Yazid Zain menekankan bahwa wakaf bukanlah sekadar ibadah sosial biasa, melainkan sebuah investasi abadi yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah tiada. "Wakaf merupakan investasi cerdas untuk mengabadikan harta. Ketika tanah ini telah diikrarkan dan ditandatangani akta wakafnya, statusnya telah berpindah menjadi milik Allah yang dikelola untuk kepentingan umat. Ini adalah amanah besar bagi para nazhir untuk mengelola, menjaga, melestarikan, dan mengembangkannya," tegasnya.
Yazid Zain juga menyoroti pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional agar aset umat ini benar-benar memberi manfaat yang luas. Ia mengingatkan bahwa masih banyak potensi wakaf yang belum dikelola secara produktif. "Harta wakaf harus dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Inilah esensi kemaslahatan umat yang harus kita wujudkan bersama. Jangan sampai aset wakaf terlantar atau tidak memberikan manfaat yang optimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Yazid Zain mendorong para nazhir untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf usai pelaksanaan ikrar dan penandatanganan akta ini. "Saya mengimbau kepada para nazhir agar setelah ikrar wakaf dan penandatanganan AIW selesai dilakukan, segera tindak lanjuti dengan proses pensertifikatan tanah wakaf. Setelah AIW diterbitkan, nazhir bersama Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dapat mengajukan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan. Sertifikat inilah yang memberikan kekuatan hukum penuh dan kepastian atas status tanah wakaf. Dengan sertifikat, tanah wakaf akan lebih aman dari potensi sengketa dan dapat dikelola dengan lebih optimal," pungkasnya memberikan arahan.
Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf ini, diharapkan keberadaan Musholla Hubbun Nabi di Desa Krejengan dan Musholla Nurul Hasan di Desa Kedungcaluk dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. "Kami, para nazhir, berkomitmen untuk mengelola amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga Musholla ini dapat dimakmurkan dan menjadi tempat yang membawa berkah bagi seluruh warga," ujar Saifuddin dan Abd. Hamid, mewakili para nazhir dari kedua musholla. Kini, aset wakaf tersebut telah memiliki kepastian hukum dan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat. (YZ)
Komentar
Posting Komentar