AKURASI AIW DI UJUNG JARI : Kemenag Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek AIW bagi Operator SIWAK dan Penyuluh Kecamatan Bantaran dan Sumber
Probolinggo, Selasa, 21 Juli 2026 – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai permohonan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan ini khusus diperuntukkan bagi operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag serta Penyuluh Agama Islam yang bertugas di Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Sumber. Bimtek berlangsung di Aula KUA Kecamatan Sumber pada hari Selasa (21/7) dan diikuti dengan antusias oleh para peserta.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf, sehingga dibutuhkan petugas yang kompeten dan cermat dalam melayani proses administrasi wakaf. AIW merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Oleh karena itu, setiap petugas dituntut untuk memahami secara utuh prosedur dan teknis pengisian data dalam AIW.
Dalam sambutannya, Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I., menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan penerbitan AIW. "Operator SIWAK dan Penyuluh Agama Islam adalah garda terdepan dalam membantu masyarakat mewakafkan hartanya. Satu kesalahan penulisan, terutama mengenai luas dan batas tanah, dapat berakibat fatal pada sertifikat yang akan diterbitkan," tegasnya. Ia juga mengingatkan agar tidak menuliskan "diwakafkan seluruhnya" jika objek wakaf hanya sebagian dari total bidang tanah. "Saya selalu pesan ke operator, jangan sampai di AIW tertulis seluruhnya padahal yang diwakafkan hanya sebagian. Karena ini akan jadi masalah besar di BPN nanti," tambahnya.
Lebih lanjut, Yazid Zain menjelaskan bahwa AIW bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ruh dari proses wakaf itu sendiri. "AIW adalah pernyataan ikrar wakaf yang tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Dengan AIW, wakaf tidak lagi sebatas niat atau ucapan lisan, tetapi sudah menjadi dokumen resmi yang bisa dijadikan alas hak menuju sertifikat wakaf," ujarnya di hadapan para peserta. Ia berharap para petugas mampu menyadari besarnya tanggung jawab mereka dalam menjaga keabsahan aset wakaf umat.
Materi bimtek mencakup tata cara pengisian data dalam sistem SIWAK, verifikasi dokumen persyaratan, identifikasi objek wakaf, hingga teknis penyusunan akta ikrar wakaf yang benar. Para peserta juga diberikan simulasi kasus guna mengasah kemampuan mereka dalam mengidentifikasi potensi kesalahan yang sering terjadi. Selain itu, dibahas pula sinkronisasi antara data AIW yang diterbitkan Kemenag dengan proses penerbitan sertifikat di BPN, sehingga tidak terjadi miskomunikasi antarinstansi.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Sumber, Fadlur Rahman, S.H., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya bimtek ini. Menurutnya, pembinaan seperti ini sangat dibutuhkan agar pelayanan wakaf di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal. "Kami berharap setelah bimtek ini, operator SIWAK dan penyuluh di Kecamatan Sumber dan Bantaran semakin percaya diri dan kompeten dalam mendampingi masyarakat yang hendak berwakaf," ujarnya. Senada dengan itu, peserta bimtek tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dan aktif bertanya mengenai kendala teknis yang sering mereka temui di lapangan.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bantaran, Ananto Pratikno, M.H.I., juga menambahkan bahwa pelayanan wakaf yang cepat, tepat, dan akuntabel akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kemenag. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat tidak lagi ragu untuk mewakafkan tanahnya, karena mereka yakin aset wakafnya akan dikelola dengan baik dan terlindungi secara sah. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat ekosistem wakaf di Kabupaten Probolinggo.
Dengan terselenggaranya bimtek ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo berharap kualitas pelayanan wakaf di Kecamatan Bantaran dan Sumber semakin meningkat. Masyarakat pun diharapkan merasakan kemudahan dalam mengurus wakaf, dengan didukung petugas yang profesional, responsif, dan solutif. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh petugas wakaf di Kabupaten Probolinggo memiliki kompetensi yang standar dan terupdate, demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan aset wakaf.(YZ)
Komentar
Posting Komentar