EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON

Maron, 9 Maret 2026 – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Baitur Rohmah yang berlokasi di Desa Puspan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo pada hari Senin, 9 Maret 2026. Berlokasi di salah satu masjid kebanggaan warga setempat, serangkaian acara sakral keagamaan berlangsung dengan lancar, yakni pelaksanaan Ikrar Wakaf sekaligus penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas empat bidang tanah. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini menjadi momentum bersejarah bagi pengembangan sarana peribadatan di wilayah tersebut, dimana tanah yang diwakafkan akan digunakan untuk perluasan dan fasilitas penunjang Masjid Baitur Rohmah.

Kegiatan yang berlangsung hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Yazid Zain selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Bertindak sebagai pembawa acara adalah Moh. Andika yang memandu mulai dari pembukaan, sambutan, pelantikan & pengambilan sumpah nazhir, pembacaan ikrar, hingga penandatanganan akta ikrar wakaf. Adapun keempat bidang tanah yang diwakafkan berasal dari para wakif yang merupakan warga setempat, yaitu Sayedi, Mustakim, Huwaimah, dan Ali Hasan. Keempatnya dengan penuh keikhlasan mewakafkan aset tanah mereka untuk kemaslahatan umat untuk Masjid Baitur Rohmah.

Dalam sambutannya yang disampaikan sebelum prosesi inti, Yazid Zain selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya pemahaman terhadap esensi wakaf. "Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial administrasi, namun memiliki maksud dan tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk melegalkan aset umat agar terhindar dari sengketa di kemudian hari. Manfaatnya sangat besar, tidak hanya untuk pembangunan fisik masjid saat ini, tetapi juga untuk ibadah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir kepada para wakif, nazhir, dan seluruh masyarakat yang memakmurkannya," ujarnya di hadapan para hadirin.

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Nazhir Perseorangan rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi ikrar wakaf. Bertindak sebagai Wakif untuk empat bidang tanah tersebut adalah Sayedi, Mustakim, Huwaimah, dan Ali Hasan. Adapun susunan nazhir yang ditetapkan terdiri dari Maksin sebagai Ketua, Mustakim sebagai Sekretaris, Ahmad Nur Bustami sebagai Bendahara, serta Saiful Hadir dan Muhammad Dafit sebagai Anggota. Sebagai saksi adalah Sukriyanto dan Moch. Fahmi Maulana. Mereka resmi dilantik dan disumpah untuk menjalankan amanah mengelola serta mengembangkan benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. 

Agenda selanjutnya adalah sesi Pembinaan Nazhir dan Wakif. Pada sesi ini, Yazid Zain memberikan arahan mendalam terkait tanggung jawab pengelolaan wakaf. "Saudara-saudara nazhir yang saya hormati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kewajiban nadzir adalah melakukan pengadministrasian dan pengurusan aset wakaf dengan sebaik-baiknya, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, serta yang tidak kalah penting adalah membuat laporan secara berkala kepada Kementerian Agama mengenai aktivitas dan kondisi aset wakaf yang diamanatkan kepada saudara," tegasnya memberikan pembekalan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai unsur. Dari Kementerian Agama, hadir Yenny Ilma selaku staff GARAZAWA (Penyelenggara Zakat dan Wakaf) Kemenag Kabupaten Probolinggo yang mendampingi jalannya acara. Selain itu, empat orang Penyuluh Agama Islam perwakilan dari KUA Kecamatan Maron, yaitu Fathoel Mut'im, Musrifah, Andika, dan Muh. Holili. Tak ketinggalan, empat orang perangkat Desa Puspan juga hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap legalitas dan kelancaran proses wakaf di wilayah mereka.

Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan serta serah terima Akta Ikrar Wakaf secara simbolis oleh PPAIW kepada para wakif dan nazhir. Dengan diterbitkannya empat akta tersebut, maka status keempat bidang tanah dari Bapak Sayedi, Mustakim, Huwaimah, dan Ali Hasan telah sah secara hukum menjadi aset wakaf yang dikelola oleh nazhir untuk kepentingan Masjid Baitur Rohmah. Masyarakat Desa Puspan menyambut gembira penerbitan akta ini, karena memberikan kepastian hukum dan semangat baru dalam memakmurkan masjid serta meningkatkan kualitas ibadah di lingkungan mereka. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian