Kemenag Fasilitasi Ikrar Wakaf Masjid Al-Awwabin Desa Cepoko Kecamatan Sumber : TAK HANYA LISAN, WAKAF HARUS NYATAKAN MELALUI AKTA IKRAR WAKAF
Sumber, 21 Juli 2026 – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menggelar prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al-Awwabin yang berlokasi di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber. Kegiatan berlangsung khidmat di masjid setempat pada Senin (21/7).
Prosesi dipimpin langsung oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Bapak Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Kecamatan Sumber, Bapak Fadlur Rahman, S.H., Kepala Desa Cepoko, Bapak Sakri, jajaran ASN KUA Kecamatan Sumber, Staff GARAZAWA Kemenag, Endro Cahyono dan Winarko Hadi Sularso, Mahasiswa PPL Universitas Zainul Hasan Genggong, Siti Fatimah, serta para tokoh masyarakat dan takmir masjid.
Dalam sambutannya, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan pernyataan ikrar wakaf dari wakif yang dituangkan secara tertulis dan resmi.
“AIW adalah ruh dari proses wakaf. Karena dengan AIW, wakaf tidak lagi sekadar niat atau amanah lisan, tetapi sudah berubah menjadi dokumen yang memiliki kekuatan legalitas dan alas hak. Inilah yang menjadi dasar untuk memproses lebih lanjut menjadi sertifikat wakaf, sehingga status tanah dan bangunan masjid ini memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yazid Zain mengingatkan secara khusus kepada operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag dan para Penyuluh Agama Islam yang bertugas dalam proses administrasi wakaf. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian saat memproses akta ikrar wakaf, terutama jika objek wakaf berupa sebagian tanah dari keseluruhan bidang tanah milik wakif.
“Saya titip pesan kepada operator SIWAK dan Penyuluh Agama Islam agar benar-benar cermat. Jangan sampai dalam AIW tertulis ‘diwakafkan seluruhnya’ padahal yang diwakafkan hanya sebagian. Karena kelak AIW inilah yang akan menjadi dasar bagi BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Jika sejak awal salah tulis, maka sertifikat yang terbit juga akan bermasalah. Ini menyangkut aset umat, jadi harus presisi dan akurat,” tegasnya.
Yazid Zain juga menyampaikan bahwa kegiatan ikrar wakaf kali ini terasa sangat spesial karena kehadiran mahasiswa PPL Universitas Zainul Hasan Genggong, Siti Fatimah, yang turut menyaksikan langsung jalannya prosesi.
"Kehadiran adik-adik mahasiswa PPL hari ini menjadi istimewa. Saya sengaja melibatkan mereka agar bisa melihat secara langsung realitas kegiatan pelaksanaan ikrar wakaf yang difasilitasi oleh Kemenag di lapangan. Saya berharap pengalaman berharga ini dapat menjadi bekal ilmu dan wawasan bagi adik-adik mahasiswa di masa depan, terutama jika nanti mereka terjun di dunia pengelolaan wakaf atau pelayanan publik," ujar Yazid Zain dengan penuh harap.
Sementara itu, Kepala Desa Cepoko, Bapak Sakri, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran Kemenag dan KUA Kecamatan Sumber.
“Saya sangat mengapresiasi para pejabat Kemenag dan KUA yang telah memberikan layanan secara responsif, penuh kekeluargaan, mudah, cepat, dan solutif. Dari awal proses administrasi hingga penandatanganan AIW hari ini, semua berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Kami dari pihak desa merasa sangat terbantu dan didukung penuh. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi instansi lainnya,” ungkap Sakri dengan penuh rasa syukur.
Kepala KUA Kecamatan Sumber, Fadlur Rahman, S.H., juga mengapresiasi kesadaran hukum dan keagamaan para wakif serta perangkat desa yang telah mendukung penuh proses ini. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi masjid-masjid lain di wilayah Kecamatan Sumber untuk segera mengurus legalitas wakafnya.
Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf ini, Masjid Al-Awwabin kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya, sehingga keberadaannya sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.(YZ)
Komentar
Posting Komentar