PROSESI IKRAR WAKAF DI DUA TITIK LOKASI : BUKTI NYATA KOMITMEN KEMENAG DALAM PELAYANAN KEAGAMAAN
Probolinggo, 17 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan kepastian hukum aset wakaf di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan rangkaian prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kecamatan Kraksaan, Jumat (17/07). Kegiatan yang berlangsung di dua titik lokasi berbeda ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memfasilitasi perwakafan yang profesional dan berkeadilan.
Rangkaian pertama prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di Kelurahan Patokan. Dalam kesempatan tersebut, wakif bernama Nuri Masruro dengan ikhlas mewakafkan tanah seluas 147 meter persegi untuk kepentingan pendidikan dan sosial keagamaan. Adapun tanah tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Insan Cita Darussalam, dengan Nazhir Badan Hukum yang diwakili oleh Hanin Firdausi. Prosesi sakral ini turut disaksikan oleh Iwan Afnani dan Hendra Febrianto sebagai saksi-saksi sah yang memastikan keabsahan prosedur perwakafan tersebut.
Muchlison, S.Ag, M.H.I selaku Plt. Kepala KUA Kecamatan Kraksaan dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan ikrar wakaf yang difasilitasi oleh PPAIW Kemenag Kabupaten Probolinggo di wilayah kerjanya. "Kami di KUA Kraksaan siap bersinergi penuh dengan PPAIW dan seluruh pihak terkait untuk memastikan prosesi wakaf berjalan lancar, tertib, dan sesuai syariat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan keagamaan terbaik bagi masyarakat," ujarnya. Ia juga berharap para nazhir dapat mengelola aset wakaf secara amanah dan produktif, serta mengajak masyarakat meneladani semangat para wakif yang dengan ikhlas mewakafkan hartanya untuk kemaslahatan umat.
Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I selaku PPAIW Kemenag Kabupaten Probolinggo dalam arahannya menekankan bahwa wakaf bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf agar aman secara syariah dan legal secara hukum negara. "Ikrar wakaf tanpa akta resmi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berpotensi menimbulkan sengkerta di kemudian hari. Akta Ikrar Wakaf adalah perlindungan negara bagi aset umat," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa jabatan nazhir adalah amanah mulia yang memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diberhentikan jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, seperti mengalihkan atau menyalahgunakan aset wakaf untuk kepentingan pribadi. "Kelak kita semua akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah yang diemban ini," pungkasnya mengakhiri pembinaan.
Sesaat setelah prosesi di Patokan rampung, rombongan PPAIW beserta jajaran Kemenag bergerak menuju lokasi kedua di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan. Di lokasi ini, ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif AISA yang mewakafkan lahannya seluas 145 meter persegi untuk pembangunan dan pemakmuran Musholla Al-Ikhlas. Berbeda dengan lokasi pertama, wakaf ini dikelola oleh Nazhir Perseorangan, yakni Misda'i, yang dipercaya untuk menjaga amanah dan mengoptimalkan fungsi musholla bagi masyarakat sekitar, dengan disaksikan oleh Mahmudi dan Nurul Huda.
Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I, selaku PPAIW, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kementerian Agama dan masyarakat dalam mengelola potensi wakaf yang produktif. "Kami tidak hanya menandatangani akta, tetapi juga memastikan bahwa setiap prosesi ikrar wakaf berjalan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tanah wakaf ini akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan abadi, baik untuk nazhir maupun untuk kepentingan umat ke depannya," ujarnya di sela-sela penandatanganan akta.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparatur Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Terlihat hadir Plt. Kepala KUA Kecamatan Kraksaan, Muchlison, S.Ag, M.H.I, yang turut mendampingi jalannya prosesi. Kehadiran para Penyuluh Agama Islam, di antaranya Taufik Hidayatullah, S.Pd.I, Anwar Sanusi, SH, Zainal Fatah, S.Pd.I, dan Amaluddin, S.Pd.I, serta Staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, Winarko Hadi Sularso dan Endro Cahyono, turut menyemarakkan suasana.
Selain dari internal Kemenag, acara ini juga diramaikan dengan kehadiran para mahasiswa dan mahasiswi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Zainul Hasan (UNZAH) Genggong. Kehadiran mereka memberikan nuansa akademis dan menjadi ajang pembelajaran langsung mengenai proses manajerial perwakafan di lapangan. "Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi adik-adik mahasiswa agar kelak bisa ikut berkontribusi dalam memajukan pengelolaan wakaf di Indonesia," tambah Yazid Zain memberikan apresiasinya terhadap antusiasme para peserta PPL.
Dengan terselenggaranya dua prosesi ikrar wakaf ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai ibadah harta yang bernilai pahala jariyah semakin meningkat. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh nazhir, baik badan hukum maupun perorangan, untuk mengelola aset wakaf secara amanah, transparan, dan produktif, sehingga benar-benar dapat memberikan kemaslahatan bagi umat. Prosesi penandatanganan akta yang tertib ini menjadi bukti nyata penguatan layanan keagamaan yang berkeadilan di Kabupaten Probolinggo.(YZ)
Komentar
Posting Komentar