WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO FASILITASI IKRAR WAKAF TANAH 1.008 M² UNTUK MASJID BAITUL MUKMIN
Maron, Kamis, 21 Mei 2026 – Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas tanah seluas 1.008 M² yang diwakafkan untuk pembangunan Masjid Baitul Mukmin di Desa Wonorejo, Kecamatan Maron.
Wakif (orang yang mewakafkan tanah) adalah Hidayati. Adapun nazhir perorangan yang bertugas mengelola aset wakaf terdiri atas Moh. Nizar (ketua), Abdul Gani, Mutasip Budi Harsono, Tuki, dan Asmo. Proses ikrar wakaf ini disaksikan oleh Gatot Subroto serta Yulismana Edilistin Marza selaku saksi.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain. Turut hadir Plt. Kepala KUA Kecamatan Maron, Muchlison, serta jajaran penyuluh agama Islam yang dipimpin oleh Moh. Kamil selaku koordinator penyuluh. Acara juga dihadiri oleh staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, Yenny Ilma dan Endro Cahyono, bersama staf KUA, para takmir masjid, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Yazid Zain menegaskan bahwa ikrar wakaf ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf seluas 1.008 M². "Dengan adanya akta ikrar wakaf, tanah yang diwakafkan tidak akan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pengelolaannya pun dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan syar'i," ujarnya.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Maron, Muchlison, menyampaikan apresiasi kepada Hidayati selaku wakif serta para nazhir yang telah berkomitmen mengurus legalitas aset wakaf. Ia berharap Masjid Baitul Mukmin yang akan dibangun di atas tanah seluas 1.008 M² tersebut nantinya dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan pemberdayaan masyarakat Desa Wonorejo.
Moh. Kamil selaku Koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Maron menyampaikan dukungan penuh terhadap proses ikrar wakaf ini. "Kami segenap penyuluh agama Islam Kecamatan Maron mendukung penuh langkah hukum yang telah dilakukan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf ini, kami berharap Masjid Baitul Mukmin segera terwujud menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan Al-Qur'an, dan pemberdayaan sosial bagi masyarakat Desa Wonorejo. Mari kita jaga dan rawat aset wakaf ini bersama-sama sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Moh. Kamil.
Hidayati selaku wakif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tulus. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, khususnya Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta KUA Kecamatan Maron beserta seluruh jajarannya, termasuk BPN Kabupaten Probolinggo yang telah memfasilitasi dan mendampingi proses ikrar wakaf ini hingga tuntas. Dengan adanya kepastian hukum ini, saya merasa tenang karena niat baik saya untuk berwakaf telah tercatat secara resmi dan amanah. Semoga tanah ini menjadi amal jariyah yang mengalir pahalanya untuk saya dan keluarga," tuturnya dengan haru.
Senada dengan itu, Moh. Nizar selaku Ketua Nazhir Perorangan juga menyampaikan apresiasi yang mendalam. "Kami selaku nazhir sangat berterima kasih kepada Kemenag Kabupaten Probolinggo, KUA Kecamatan Maron, dan BPN Kabupaten Probolinggo atas bimbingan dan fasilitas yang diberikan. Tanpa pendampingan dari para pihak, mungkin kami masih bingung mengurus legalitas tanah wakaf ini. Kini kami memiliki kepastian hukum sehingga dapat mengelola tanah ini dengan penuh tanggung jawab untuk pembangunan Masjid Baitul Mukmin. Kami berkomitmen untuk mengelola dan memelihara aset wakaf ini secara amanah, transparan, dan produktif demi kemakmuran umat di Desa Wonorejo," ujar Moh. Nizar.
Para tokoh agama dan masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengaku semakin yakin dan tenang karena proses wakaf dilakukan secara resmi di hadapan PPAIW dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk para saksi dan penyuluh agama Islam.
Dengan selesainya penandatanganan akta ikrar wakaf, tanah untuk Masjid Baitul Mukmin kini memiliki status hukum yang jelas. Selanjutnya, tanah tersebut dapat dikelola secara produktif dan amanah oleh nazhir (Moh. Nizar, Abdul Gani, Mutasip Budi Harsono, Tuki, dan Asmo) untuk kemakmuran masjid serta sebesar-besarnya kepentingan umat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang wakaf serta mendorong tertib administrasi perwakafan di seluruh kecamatan.(YZ)
Komentar
Posting Komentar