Pendampingan Sertifikasi Tanah KUA Kecamatan Leces bersama Tim BPN Kabupaten Probolinggo : BERSAMA KITA BISA !

Leces, 11 Mei 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leces bersama Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan pendampingan sertifikasi tanah aset KUA. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 11 Mei 2026 ini dihadiri oleh Tim Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), Imamudin Nur Fajri, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Yazid Zain. Turut hadir menyaksikan Kepala KUA Kecamatan Leces, Hartono, beserta staf KUA dan para penyuluh agama Islam di wilayah setempat, yakni Muhamad Hafid, Ummi Zakiyah, Dwi Dekarini, serta Wangsit Setyaji.

Kegiatan pendampingan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik KUA yang selama ini masih dalam status belum bersertifikat. Tujuan utamanya adalah memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada pihak KUA dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, serta memastikan seluruh proses pengurusan sertifikat tanah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data dan dokumen kepemilikan tanah antara KUA, Kemenag, dan BPN Kabupaten Probolinggo.

Dalam pelaksanaannya, Tim BPN bersama Tim Kemenag (Imamudin Nur Fajri dan Yazid Zain) serta jajaran KUA Kecamatan Leces yang dipimpin Hartono melakukan survei langsung ke lokasi tanah aset KUA. Mereka memeriksa batas-batas fisik tanah, mengukur titik koordinat, serta mengonfirmasi kesesuaiannya dengan dokumen kepemilikan yang ada. Para penyuluh agama Islam dan staf KUA, termasuk Muhamad Hafid, Ummi Zakiyah, Dwi Dekarini, dan Wangsit Setyaji, turut serta dalam proses pemeriksaan lapangan guna mendokumentasikan temuan awal dan mendampingi verifikasi batas tanah.

Selain survei lokasi, tim juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen administrasi, seperti bukti perolehan tanah, riwayat kepemilikan, dan surat keterangan dari pihak terkait. Proses verifikasi data lapangan dan dokumen dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak ada sengketa atau tumpang tindih kepemilikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tim menemukan beberapa kekurangan berkas administrasi yang perlu dilengkapi oleh pihak KUA. Oleh karena itu, tim menyusun rekomendasi resmi agar KUA Kecamatan Leces segera melengkapi dokumen-dokumen terkait, seperti surat pernyataan penguasaan fisik tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, serta peta bidang tanah yang disahkan oleh pihak desa setempat.

Kegiatan pendampingan ini memberikan manfaat yang besar bagi Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, terutama dalam upaya tertib administrasi aset dan penguatan legalitas tanah milik instansi. Dampak positifnya antara lain meningkatnya kualitas pengelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Kemenag, berkurangnya potensi sengketa tanah di kemudian hari, serta terwujudnya kepastian hukum atas aset KUA. Selain itu, keberhasilan sertifikasi tanah ini juga menjadi indikator kinerja yang mendukung pencapaian target reformasi birokrasi dan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan profesional. Diharapkan, kerja sama sinergis antara KUA Leces, Tim Kemenag, dan BPN Kabupaten Probolinggo dapat terus ditingkatkan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi berkas dalam waktu yang telah disepakati. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON