Investasi Akhirat : Kemenag Fasilitasi Ikrar Wakaf untuk Masjid Baiturrahim Seboro Krejengan
Senin, 4 Mei 2026 -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan ikrar wakaf dan penandatanganan akta ikrar wakaf tanah seluas 5.210 m² yang diperuntukkan bagi Masjid Baiturrahim di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakif dalam kegiatan ini adalah Hasan Basri, sementara Nazir perseorangan diwakili oleh Malik Mawardi selaku Ketua. Saksi yang hadir adalah Salamun dan Wiryono.
Kegiatan diawali dengan pembukaan berupa sambutan yang disampaikan oleh Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I. Sambutan tersebut memuat maksud dan tujuan kegiatan, yaitu memperkuat pengelolaan aset wakaf produktif untuk mendukung keberlangsungan pembangunan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh penyuluh agama Islam serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krejengan, yaitu Abdussalam, Hairul Anwar, dan Lauhil Mahfudz, beserta tokoh masyarakat lainnya.
Selanjutnya, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah nazhir yang dipimpin oleh PPAIW. Malik Mawardi, sebagai wakil nazir perseorangan, mengucapkan sumpah dengan khidmat untuk menjalankan amanah pengelolaan wakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menjadi momen penting untuk memastikan nazhir memahami tanggung jawabnya dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf.
Yazid Zain kemudian membimbing pelaksanaan ikrar wakaf antara Wakif dan Nazhir. Wakif Hasan Basri menyatakan ikrar wakafnya atas tanah seluas 5.210 m² dengan jelas menyebutkan peruntukannya untuk Masjid Baiturrahim. Malik Mawardi selaku Nazhir menerima wakaf tersebut dan siap menjalankan amanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan penuh syukur Hasan Basri mengungkapkan apresiasinya, "Saya berterima kasih atas dukungan Kementerian Agama dan semua pihak. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi umat dan generasi mendatang." Ikrar ini disaksikan oleh para hadirin dan didokumentasikan dengan baik oleh PPAIW, sesuai prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Usai ikrar, disampaikan pembinaan mengenai hak dan kewajiban nazhir serta hikmah wakaf. Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I, menekankan bahwa nazhir bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset wakaf secara optimal. Malik Mawardi menyampaikan harapannya, "Kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dan dukungan. Kami berkomitmen mengelola wakaf ini dengan baik agar masjid semakin maju dan menjadi kebanggaan masyarakat Desa Seboro." Pembinaan ini juga menggarisbawahi hikmah wakaf sebagai amal jariyah yang mendatangkan pahala berkelanjutan bagi wakif dan umat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berkas dan dokumen wakaf oleh wakif, nazhir, dan saksi, diikuti doa penutup. Seluruh rangkaian berjalan tertib dan lancar di bawah pimpinan Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan pengelolaan wakaf di Kabupaten Probolinggo guna kesejahteraan umat. (YZ)
Komentar
Posting Komentar