Realisasi Lintas Sektor; BPN dan Kemenag Kabupaten Probolinggo Teken Berita Acara Serahterima Berkas Wakaf untuk Ditindaklanjuti dengan AIW & APAIW oleh KUA



Jum'at, 8 Mei 2026 -- Dalam rangka mempercepat legalisasi aset keagamaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan strategis lintas sektor untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen bersama menyelesaikan administrasi ribuan tanah wakaf yang tersebar di berbagai kecamatan, sehingga kelak memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi umat.

Bertempat di Ruang Garazawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, acara puncak berupa penandatanganan berita acara serah terima daftar berkas tanah wakaf berlangsung khidmat. BPN Kabupaten Probolinggo secara resmi menyerahkan dokumen pendataan tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang diwakili oleh H. Ismail, S.H. dan Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I. Seluruh proses penandatanganan berlangsung tertib dan didampingi oleh para pemangku kepentingan internal Kemenag.

Kegiatan penandatanganan ini turut disaksikan oleh H. Ansori, S.Ag, M.Sy selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) serta Yenny Ilma, A.Md selaku Staf Pengolah Data Ruang Garazawa Kemenag Kabupaten Probolinggo. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa proses serah terima tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi perhatian serius seluruh jajaran Kemenag. Dalam sambutannya, H. Ansori menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor ini dan berharap berkas-berkas yang diserahkan dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan.

Dengan diterimanya daftar berkas ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan selaku ujung tombak pelayanan perwakafan ditugaskan untuk segera memproses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Mereka akan memfasilitasi nazhir, tokoh masyarakat, dan ahli waris untuk melengkapi ikrar wakaf sesuai ketentuan. Targetnya, seluruh berkas yang telah diserahkan dapat diproses AIW/APAIW dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan. Yenny Ilma, A.Md, selaku pengelola data GARAZAWA, memastikan bahwa dokumen-dokumen yang masuk telah terdokumentasi dengan baik untuk mendukung percepatan ini.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perwakafan sehingga tidak terjadi tumpang tindih administrasi. Adapun tujuannya meliputi: pertama, mempercepat sertifikasi tanah wakaf berbasis skema kolaborasi lintas sektor; kedua, memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf; ketiga, mendukung program strategis nasional percepatan pendaftaran tanah; dan keempat, meningkatkan kapasitas KUA dalam pembuatan AIW dan APAIW secara sistematis dan terukur. Dengan disaksikan oleh perwakilan PD Pontren dan staf Garazawa, diharapkan seluruh tujuan tersebut dapat tercapai optimal.

Dengan terselenggaranya penandatanganan serah terima ini, seluruh pihak optimistis bahwa proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo akan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I. menambahkan bahwa sinergi antara BPN, Kementerian Agama, dan KUA harus terus dipelihara sebagai model percepatan sertifikasi wakaf secara nasional. Kehadiran H. Ansori dan Yenny Ilma sebagai saksi juga memperkuat komitmen internal Kemenag. Ke depan, diharapkan seluruh tanah wakaf yang telah terdaftar dapat segera bersertifikat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan lembaga keagamaan. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON