Sinergi KUA dan Dompet Dhuafa : Membentengi Keluarga dari Bahaya Nikah Sirri, Mengokohkan Ekonomi Mustahik Menuju Muzakki di Kampung Zakat Desa Ngepung
Selasa, 28 April 2026 -- mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, Masjid Nurul Huda di Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, menjadi pusat kegiatan Pembinaan Rutin dan Penyaluran Bantuan yang diselenggarakan oleh LAZ Dompet Dhuafa melalui program Kampung Zakat. Acara ini dihadiri oleh 37 orang dari kalangan dhuafa dan anak yatim, serta 9 guru ngaji dan warga desa setempat yang merupakan binaan Kampung Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa. Bertindak selaku pelaksana dan koordinator lapangan adalah Kepala KUA Kecamatan Sukapura bersama para Penyuluh Agama Islam dan staf.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KUA Kecamatan Sukapura, Arif Rahman Hakim, M.HI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi mendalam kepada LAZ Dompet Dhuafa. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan luar biasa yang terus diberikan kepada masyarakat Desa Ngepung. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata sinergi antara KUA dan lembaga zakat untuk mengangkat derajat kaum dhuafa sekaligus memperkuat fondasi keagamaan warga binaan Kampung Zakat,” ujarnya. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama pembinaan adalah membangun kesadaran kolektif akan kepatuhan syariat dan kemandirian ekonomi.
Pemateri pertama, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag, M.H.I, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Wonomerto dan Ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia), menyampaikan tema Larangan Nikah di Bawah Tangan (Sirri) dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Fikih Munakahat. Dengan gaya sistematis, ia memaparkan bahwa nikah sirri—meskipun secara rukun dan syarat terpenuhi—tidak dicatatkan negara, sehingga menimbulkan mudharat besar berupa hilangnya hak istri dan anak serta ketiadaan kepastian hukum. “Nikah sirri ibarat membangun rumah tanpa izin mendirikan bangunan. Secara fisik mungkin berdiri, tapi ketika ada masalah, tidak ada perlindungan hukum sama sekali,” tegasnya. Lebih jauh, beliau mengaitkan praktik nikah sirri dengan kelemahan ekonomi yang kerap dialami masyarakat. “Nikah sirri tidak hanya merusak kepastian hukum dan status anak, tetapi juga menjadi pangkal kelemahan ekonomi keluarga. Tanpa akta nikah resmi, seorang istri tidak bisa mengakses layanan perbankan syariah, tidak bisa mengurus hak waris, bahkan sulit mendapatkan bantuan sosial bersyarat dari negara. Keluarga yang tidak tercatat akan kehilangan akses terhadap program penguatan ekonomi seperti Kredit Usaha Rakyat, bantuan modal usaha, atau beasiswa pendidikan anak. Dengan kata lain, nikah sirri menjebak keluarga dalam lingkaran kemiskinan struktural karena tertutupnya pintu-pintu legal ekonomi syariah dan konvensional. Menegakkan pencatatan nikah adalah langkah awal membangun fondasi ekonomi keluarga yang kuat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Materi kedua disampaikan oleh Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I, yang mengupas Peran KUA dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, tugas KUA tidak hanya terbatas pada urusan nikah dan rujuk, melainkan mencakup seluruh bimbingan sosial keagamaan, termasuk literasi, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. “KUA hadir sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang holistik. Jangan bayangkan KUA hanya tempat mengurus akta nikah. Di dalam regulasi, KUA juga berperan mendorong kemandirian umat melalui fasilitasi zakat, wakaf, dan program ekonomi produktif,” ujarnya dengan bahasa lisan yang terstruktur dan rapi.
Masih dalam paparannya, Yazid Zain secara khusus mengulas kegiatan penyaluran bantuan dari LAZ Dompet Dhuafa pada hari itu sebagai bukti komitmen KUA dalam penguatan ekonomi. “Dakwah tidak akan pernah utuh jika hanya berisi penguatan iman tanpa menyentuh penguatan ekonomi. Iman yang kokoh harus ditopang oleh perut yang kenyang dan kehidupan yang layak. Hanya dengan ekonomi yang kuat, umat bisa menjalankan ibadah dan beramal dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan strategis program ini, “Kolaborasi KUA bersama badan amil zakat dan lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa di Kampung Zakat ini memiliki target besar: mengubah para mustahik menjadi muzakki. Bukan sekadar memberi ikan, tetapi memberdayakan sehingga mereka yang dulunya menerima, kelak mampu memberi.”
Seusai pemaparan materi, rangkaian acara dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Syafi’i, penyuluh agama Islam yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan. Doa khusyuk dipanjatkan untuk keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi para mustahik, guru ngaji, serta seluruh pihak yang terlibat. Setelah itu, pembagian bantuan berupa paket sembako dan uang tunai dilakukan secara tertib kepada para mustahik.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara panitia, Kepala KUA Kecamatan Sukapura, para pemateri, dan seluruh penerima bantuan. Momen kebersamaan ini menjadi simbol eratnya ukhuwah dan semangat kolaborasi dalam membangun masyarakat Desa Ngepung yang lebih berdaya dan religius. Diharapkan kegiatan serupa terus berlanjut dan menginspirasi Kampung Zakat lainnya di wilayah Kecamatan Sukapura.(YZ)
Komentar
Posting Komentar