Kemenag Kabupaten Probolinggo Buktikan Komitmennya : Dukung Penuh dan Berpartisipasi Aktif dalam Penandatanganan PKS Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama BPN dan Perguruan Tinggi


Probolinggo, 22 April 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya serta percepatan peningkatan kualitas data pertanahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama lima instansi strategis lainnya menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 22 April 2026, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo ini merupakan wujud nyata sinergi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola tanah wakaf yang tertib, akurat, dan berkeadilan.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan utama, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Probolinggo, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Probolinggo. Selain itu, turut hadir pula Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong, Rektor Universitas Zainul Hasan (UNZAH) Genggong, Rektor Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton, dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Probolinggo. Kehadiran para tokoh ini menegaskan komitmen kolektif dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang selama ini kerap terhambat oleh lemahnya data dan koordinasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Agus Sumiyanto, menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut. "Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk membangun kolaborasi terstruktur antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah desa, perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan serta Stakeholder lainnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayah Kabupaten Probolinggo tercatat dengan data yang valid, sehingga hak kepemilikan dan pengelolaannya jelas secara hukum," ujar Agus Sumiyanto. Beliau menambahkan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas nasional, mengingat masih banyak aset tanah umat yang belum bersertifikat dan rawan sengketa.

Lebih lanjut, Agus Sumiyanto menekankan pentingnya peningkatan kualitas data pertanahan sebagai fondasi utama. "Sinergi ini tidak hanya tentang jumlah sertifikat, tetapi juga tentang akurasi data. Dengan melibatkan perguruan tinggi dan IPPAT, kami optimistis proses identifikasi, pengukuran, dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Saya berharap kerja sama ini mampu mengurangi potensi konflik tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum bagi umat di Kabupaten Probolinggo," tegasnya. Pernyataan tersebut disambut dengan apresiasi dari seluruh peserta yang hadir.

Sementara itu, Yazid Zain selaku perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi yang mendalam atas inisiatif ini. "Kami dari Kementerian Agama sangat mengapresiasi langkah konkret Kantor Pertanahan beserta seluruh mitra. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sedang gencar dilaksanakan antara BPN dan Kemenag selama ini kerap menemui kendala di lapangan, seperti ketidaklengkapan data nazhir dan belum sinkronnya dokumen desa. Dengan adanya PKS ini, data tanah wakaf dari nazhir, desa, dan Kemenag dapat disinkronkan secara langsung ke Kantor Pertanahan," ungkap Yazid Zain.

Yazid Zain juga menjelaskan dampak positif yang akan dirasakan dari kegiatan tersebut. "Dampaknya sangat signifikan. Target sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo akan semakin cepat tercapai, kepastian hukum bagi para nadzir dan pengurus masjid meningkat, serta aset umat terlindungi dari potensi klaim ilegal. Terobosan ini patut dicontoh oleh daerah lain karena melibatkan dunia akademik dan IPPAT dalam pendampingan hukum dan administrasi kepada masyarakat," tambahnya. Beliau berharap kolaborasi ini menjadi model percepatan sertifikasi tanah wakaf di tingkat nasional.

Selain itu, partisipasi aktif dari perguruan tinggi yang diwakili oleh tiga rektor memberikan nilai tambah dalam aspek riset, edukasi, dan pengabdian masyarakat. Rektor Universitas Nurul Jadid Paiton menyatakan kesiapannya untuk menggerakkan mahasiswa dalam program pendataan aset wakaf berbasis digital. Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan DPMD yang menjanjikan dukungan dari pemerintah desa dalam validasi data tanah wakaf di tingkat lokal. Sinergi ini memperlihatkan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan gerakan kolektif yang terkoordinasi.

Kegiatan penandatanganan PKS berlangsung khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama serta diskusi teknis tentang rencana tindak lanjut. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk menyosialisasikan program ini kepada nadzir, takmir masjid, dan masyarakat luas guna menghilangkan persepsi bahwa sertifikasi tanah wakaf sulit dan berbelit.(YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON