Percepat Sertifikasi Aset Umat, Kemenag Kabupaten Probolinggo Libatkan BPN dan Camat Gending dalam Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah di Ponpes Raudlatul Jannah
PROBOLINGGO, Jum'at, 13 Maret 2026 – Tepat pada pukul 06.00 WIB, suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk tiga bidang tanah yang diselenggarakan di Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Jannah, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Yazid Zain selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo ini menjadi momentum penting dalam penguatan aset wakaf untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Yang menarik, acara ini juga menjadi ajang sinergi nyata antara Kemenag, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kecamatan Gending dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Rangkaian acara dimulai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Nazhir Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Jannah. Ali Zainal Abidin, yang bertindak mewakili yayasan, resmi dilantik untuk mengemban amanah mengelola harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesi ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum memasuki acara inti, memastikan bahwa pihak yang akan menerima dan mengelola wakaf telah sah secara hukum dan siap secara moral.
Memasuki prosesi inti, acara dilanjutkan dengan ijab kabul ikrar wakaf yang dilakukan secara bergantian oleh para wakif kepada Nazhir. Wakif pertama, Sumarmi, mengikrarkan tanah seluas 1.596 meter persegi. Selanjutnya, wakif kedua sekaligus ketiga, Nur Rukmi, mengikrarkan dua bidang tanah masing-masing seluas 1.921 meter persegi dan 724 meter persegi. Prosesi ijab kabul ini diterima langsung oleh Ali Zainal Abidin yang bertindak mewakili Nazhir Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Jannah. Seluruh prosesi ikrar ini disaksikan oleh Supandi dan Muhammad Junaidi yang bertindak sebagai saksi, beserta seluruh jajaran pengurus yayasan.
Setelah pembacaan ikrar, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh para pihak. Yazid Zain selaku PPAIW Kankemenag Kabupaten Probolinggo kemudian menerbitkan tiga akta ikrar wakaf yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan diterbitkannya tiga akta ikrar wakaf ini, maka status tanah-tanah tersebut secara hukum telah beralih menjadi tanah wakaf yang abadi. Saya selaku PPAIW telah memastikan seluruh prosesi ini memenuhi rukun dan syarat wakaf sehingga keabsahannya tidak dapat diganggu gugat," tegas Yazid Zain usai penandatanganan akta.
Memasuki sesi sambutan sekaligus pembinaan, Yazid Zain menyampaikan arahan khusus kepada para nazhir mengenai hak dan kewajiban dalam mengelola harta benda wakaf. "Sebagai nazhir yang telah dilantik, Bapak Ali Zainal Abidin dan seluruh jajaran yayasan memiliki amanah besar. Hak nazhir adalah bisa memanfaatkan hasil pengelolaan harta wakaf sesuai dengan syariat, tetapi kewajiban utamanya jauh lebih besar. Pertama, administrasi harus rapi, setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat. Kedua, pengelolaan harus produktif, jangan sampai tanah wakaf ini tidur dan tidak memberikan manfaat. Ketiga, pengembangan harta wakaf harus dilakukan dengan inovasi, bisa untuk pertanian, pendidikan, atau kegiatan sosial lainnya. Dan yang tidak kalah penting, perlindungan aset wakaf harus diutamakan, segera urus sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," papar Yazid Zain di hadapan para pengurus yayasan.
Camat Gending, Winda Permata Erianti, yang turut hadir menyampaikan apresiasi dan harapannya. "Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para wakif yang telah menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Ini adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan putus. Kehadiran kami dari pemerintah kecamatan bersama BPN dan Kemenag hari ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan setiap tanah wakaf di Gending memiliki kepastian hukum. Saya berharap kepada nazhir agar tanah wakaf ini dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga memberikan manfaat yang seluas-luasnya, tidak hanya untuk lingkungan pesantren, tetapi juga untuk masyarakat Desa Jatiadi pada umumnya," ujarnya.
Dukungan penuh juga datang dari jajaran KUA Kecamatan Gending. Siti Maisaroh dan Lailatul Fikriyah, Penyuluh Agama Islam yang turut hadir, menyatakan kesiapannya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Kami dari KUA siap mendampingi dan memfasilitasi proses administrasi yang diperlukan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf ini. Dengan sinergi bersama BPN dan dukungan penuh dari pak Camat, kami optimis proses pensertifikatan aset wakaf di wilayah Gending bisa berjalan lebih cepat dan lancar. Sertifikasi sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum yang tetap dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari," jelas Siti Maisaroh.
Robby Yasin, selaku perwakilan dari BPN Kabupaten Probolinggo yang turut hadir dalam acara tersebut, juga menegaskan komitmennya untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Kemenag dan KUA untuk memproses sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir sesegera mungkin setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, memohon keberkahan atas harta yang diwakafkan dan kelancaran dalam pengelolaannya. Dengan terlaksananya ikrar wakaf dan dukungan penuh dari lintas instansi ini, aset Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Jannah semakin kuat secara hukum, dan diharapkan dapat menunjang kegiatan belajar mengajar serta syiar Islam di wilayah Kecamatan Gending.
Kegiatan dilanjutkan serahterima Akta Ikrar Wakaf dan foto bersama untuk dokumentasi kegiatan (YZ).
Komentar
Posting Komentar