Koordinasi Lintas Sektor Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Probolinggo : Di Balik Kesulitan Pasti Ada Kemudahan


Rabu, 28 Januari 2026 -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menggelar koordinasi lintas sektor bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo dan PPAIW/KUA untuk menyelesaikan pengajuan tanah wakaf dengan status Nazhir Sementara. Kegiatan ini bertujuan mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang menjadi prioritas dalam pengelolaan aset wakaf di wilayah setempat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kemenag Kabupaten Probolinggo dihadiri oleh para pejabat terkait dari ketiga instansi : Kemenag dan BPN Kabupaten Probolinggo serta PPAIW/Kepala KUA Kecamatan. Koordinasi ini difokuskan pada seleksi berkas pengajuan tanah wakaf, dengan penekanan pada kelengkapan dokumen administratif yang diperlukan.

Inti dari pertemuan adalah penilaian berkas pengajuan secara teliti. Untuk tanah wakaf di mana Nazhir atau ahli warisnya telah meninggal dunia, ketentuan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) diterapkan guna memastikan kelangsungan pengelolaan aset wakaf.

Sebaliknya, bagi tanah wakaf yang Nazhir atau ahli warisnya masih hidup, proses diteruskan dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pendekatan ini dirancang untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat proses sertifikasi, sehingga tanah wakaf dapat segera dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Dalam pernyataannya, beliau mengatakan, "Percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah komitmen kami untuk mengoptimalkan aset wakaf demi pemberdayaan umat; sinergi lintas sektor seperti ini harus terus ditingkatkan"

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, Agus Susmiyanto, S.T., menyambut baik koordinasi lintas sektor ini. Beliau menyatakan, "BPN siap memfasilitasi proses sertifikasi dengan prosedur yang lebih efisien; kerjasama dengan Kemenag dan PPAIW akan mempercepat penyelesaian ribuan hektar tanah wakaf di Probolinggo".

Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I, yang juga hadir memberikan dukungan penuh, menegaskan dalam pernyataannya, "Sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf, saya berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi ini agar aset wakaf dapat segera produktif untuk masyarakat".

Dukungan serupa datang dari Ketua APRI/PPAIW sekaligus Kepala KUA Kecamatan Wonomerto, Wawan Ali Suhudi, yang menyatakan, "PPAIW dan KUA siap berperan aktif dalam verifikasi berkas di tingkat kecamatan; koordinasi ini akan memperkuat pengelolaan wakaf hingga ke desa-desa".

Koordinasi ini diharapkan menjadi momentum bagi penyelesaian ratusan pengajuan tanah wakaf tertunda di Kabupaten Probolinggo. Dengan dukungan penuh dari para pimpinan, proses sertifikasi dioptimalkan, membuka peluang pengembangan wakaf yang lebih produktif bagi masyarakat. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON