Sertifikasi Tanah KUA Kecamatan Leces : Langkah Strategis Memperkuat Legalitas Aset KUA

Rabu, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, KUA Kecamatan Leces melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah KUA yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Leces, Hartono; Kasi Bimas Islam Kemenag, Imam Mudin Nur Fajri; Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, Yazid Zain; staf BPN Kabupaten Probolinggo, Ismail;  Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenag, Joni Chasian dan Den Mas Hatta Prihandono, dua tokoh masyarakat setempat; serta jajaran ASN KUA Kecamatan Leces. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan perlindungan aset tanah milik KUA secara resmi.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Leces, Hartono, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses sertifikasi tanah tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama dan bantuan dari Kemenag, BPN, serta para tokoh masyarakat setempat yang telah mendukung kelancaran proses ini. Sertifikasi ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum tanah milik KUA Kecamatan Leces," ujarnya dengan penuh rasa syukur.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Imam Mudin Nur Fajri, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, "Sertifikasi tanah ini dilakukan agar aset KUA memiliki status hukum yang jelas, sehingga pengelolaan dan penggunaannya dapat berjalan dengan baik dan terlindungi secara hukum." 

Menurut Imam Mudin Nur Fajri bahwa proses sertifikasi tanah KUA Kecamatan Leces dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan fasilitas KUA di masa depan. Dengan kepastian hukum atas aset tanah tersebut, KUA dapat merencanakan dan mewujudkan berbagai peningkatan sarana dan prasarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh stakeholder secara optimal dan berkelanjutan.

Proses penandatanganan berkas dan dokumen yang dibutuhkan dalam sertifikasi tanah berjalan dengan tertib dan dihadiri langsung oleh pihak terkait, yakni perwakilan KUA Kecamatan Leces, Kemenag, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo. Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen semua pihak untuk mengelola dan menjaga aset tanah milik KUA dengan penuh tanggung jawab.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar sertifikasi tanah KUA Kecamatan Leces menjadi langkah awal yang bermanfaat untuk menjaga keabsahan dan keberlanjutan aset KUA. 
"Semoga proses sertifikasi ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam memperkuat legalitas aset mereka demi mendukung pelayanan keagamaan yang optimal," tutup Hartono dengan penuh optimisme (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON