Semangat Hari Santri Nasional, Kemenag Gelar Prosesi Ikrar Wakaf & Penandatangan Akta Ikrar Wakaf Ponpes Raudlatul Jannah Gending Probolinggo
Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) dan mendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Yayasan Raudlatul Jannah Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Prosesi Ikrar Wakaf dan Penandatangan Akta Ikrar Wakaf dengan khidmat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Pondok Pesantren Raudlatul Jannah, dihadiri oleh Wakif dan Nazhir, saksi, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gending, Notaris, serta berbagai stakeholder terkait. Wakaf dengan luas keseluruhan kurang lebih 16.000 m² di Dusun Rowojati Lor Desa Jatiadi, diperuntukkan bagi Yayasan Raudlatul Jannah Probolinggo.
Prosesi yang dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, dimulai dengan pembinaan mengenai hakikat dan tujuan wakaf serta hak dan kewajiban Wakif dan Nazhir. Rangkaian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Nazhir, kemudian prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan akta, yang ditutup dengan doa bersama sebagai tanda komitmen dan keberkahan kegiatan ini.
Yazid Zain dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan ini tidak hanya mempererat sinergi antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional. Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf adalah langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum wakaf yang menjadi pondasi kuat bagi kesejahteraan umat, sekaligus menjaga amanah dan keberlanjutan aset wakaf demi kemaslahatan bersama.”
Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memaknai wakaf sebagai instrumen sosial yang dapat memperkokoh dakwah dan pembinaan generasi santri, sehingga momen HSN ini menjadi momentum penguatan peran wakaf dalam mendukung pendidikan dan pembangunan umat di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Siti Fatimah, mewakili Wakif dan Nazhir, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada jajaran Kantor Kementerian Agama, KUA, serta Penyuluh Agama Islam yang telah memberikan dukungan dan pelayanan terbaik sepanjang proses ini. “Keberhasilan prosesi ikrar dan penandatanganan akta ini berkat kerja sama yang solid dan fasilitasi profesional dari seluruh pihak sehingga kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala,” ujarnya dengan rasa syukur dan penuh hormat.
Siti Maisaroh dan Suzan Irine Kusumawardani, sebagai perwakilan Penyuluh Agama Islam, menegaskan bahwa sebagai garda terdepan Kemenag, mereka berkomitmen untuk selalu memberikan kinerja terbaik dan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta stakeholder terkait. “Kami siap mendampingi dan memfasilitasi program-program strategis seperti ini demi terwujudnya cita-cita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui wakaf yang terkelola secara profesional dan terpercaya,” tutur mereka dengan penuh semangat.
Muhammad Syaihu selaku Operator SIWAK Kemenag menjelaskan, “Kegiatan Prosesi Ikrar Wakaf dan Penandatangan Akta Wakaf ini sangat penting dalam rangka memastikan legalitas pendataan dan perlindungan hukum aset wakaf. Melalui sistem informasi wakaf (SIWAK), setiap aset wakaf dapat terdokumentasi secara akurat dan terintegrasi, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keamanan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Hal ini menjadi fondasi utama dalam mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan demi manfaat umat.” (YZ)
Komentar
Posting Komentar