Sambut Hari Santri & Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Kabupaten Probolinggo Gelar Ikrar Wakaf di Kecamatan Bantaran

Rabu, 15 Oktober 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan ikrar wakaf di dua titik lokasi di Kecamatan Bantaran sebagai bagian dalam memperingati Hari Santri Nasional (HSN) sekaligus mendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Probolinggo, Yazid Zain selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi staf penyuluh agama Islam P3K, para wakif, nazir, saksi, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung lancar dengan suasana penuh khidmat dan kerja sama antara semua pihak.

Ikrar wakaf pertama diselenggarakan di KUA Kecamatan Bantaran untuk tiga bidang tanah wakaf, yakni tanah wakaf seluas 156 m² untuk LP Madin Miftahul Ulum Nurul Huda di Dusun Ra'ab RT.011 RW.003 Desa Bantaran; tanah wakaf seluas 60 m² untuk Musholla An-Nawawi di Dusun Dawuhan RT/RW.012/004 Desa Karanganyar; dan tanah wakaf seluas 121 m² untuk Masjid Al-Mansyuri di Dusun Polay RT.006 RW.003 Desa Besuk. 

Dalam pembinaan, para nazir dan wakif diberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajibannya agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai syariat dan aturan hukum. Pelantikan nazir diselenggarakan dengan pengambilan sumpah yang penuh khidmat, menegaskan komitmen nazir dalam menjalankan tugasnya. Proses ikrar wakaf dipimpin oleh GARAZAWA Kemenag, Yazid Zain selaku PPAIW dengan keterlibatan penuh para wakif dan nazir, dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh wakif, nazir, saksi, dan PPAIW sebagai tanda sah dan resmi. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama di halaman KUA Kecamatan Bantaran, menandai momen bersejarah bagi pelaksanaan wakaf.

Ikrar wakaf berikutnya diadakan di Dusun Kapuran RT.17 RW.05 Desa Legundi untuk dua bidang tanah wakaf dengan luas masing-masing 1015 m² dan 144 m², yang diperuntukkan bagi Masjid Wakaf Al-Rohmah dan Yayasan Nurur Rohmah. Yazid Zain, selaku PPAIW, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar pengelolaan aset wakaf menjadi lebih transparan dan legal, memberikan jaminan kepastian hukum serta manfaat jangka panjang bagi umat. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program pemerintah untuk memajukan pengelolaan wakaf demi kesejahteraan masyarakat luas.

Abdul Manab, wakif, menyatakan apresiasi dan dukungannya secara langsung dengan mengatakan, "Saya sangat berterima kasih kepada Kemenag atas upaya mempercepat sertifikasi wakaf ini karena mempermudah pengelolaan dan keamanan aset wakaf kami." Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lain untuk berwakaf lebih banyak demi kemaslahatan umat.

Sementara itu, Rohmad Wahyudi selaku nazir menyampaikan ungkapan terima kasih atas terselenggaranya ikrar wakaf yang profesional dan penuh perhatian ini. Ia menekankan pentingnya peran sertifikasi sebagai dasar pengelolaan wakaf yang sah sehingga nazir dapat menjalankan amanahnya dengan lebih maksimal dan akuntabel.

Mualliman, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bantaran, menilai kegiatan ikrar wakaf ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat keberadaan dan kegiatan lembaga wakaf yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan kepercayaan masyarakat serta mempermudah pelaksanaan berbagai program sosial keagamaan yang mendukung kesejahteraan umat di wilayah tersebut (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON