Serahterima SK Pergantian Nazhir : Langkah Strategis Pengelolaan Wakaf yang Efektif
Pada hari Selasa, 2 September 2025, Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Nazhir kepada perwakilan nazhir perorangan, Muhammad Hafid. Kegiatan ini berlangsung di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan disaksikan oleh Staff BPN Kabupaten Probolinggo, Ismail.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan pengelolaan wakaf Masjid Nurul Jadid Desa Clarak Kecamatan Leces dilakukan secara efektif dan transparan. SK Pergantian Nazhir ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Dengan adanya pergantian nazhir, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat lebih baik dan sesuai dengan peruntukkannya. Muhammad Hafid, sebagai nazhir perorangan, berkomitmen untuk mengelola wakaf dengan amanah dan profesional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan kesadaran dan pengelolaan wakaf di masyarakat. Dengan pengelolaan wakaf yang baik, diharapkan aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat (YZ)
Komentar
Posting Komentar