Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Probolinggo Gelar Bimtek SIWAK -- Fokus Kualitas Layanan Sesuai Koridor Undang-undang
Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) menggelar kegiatan Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Aula KUA Kecamatan Sumberasih, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini diikuti Penyuluh Agama Islam dan Operator SIWAK dari KUA Kecamatan Sumberasih dan Wonomerto.
Pembinaan diberikan langsung oleh Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat Wakaf. Sedangkan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIWAK dipandu oleh Muhammad Syaihu, staf GARAZAWA. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam sambutannya, Yazid Zain menegaskan pentingnya sertifikasi wakaf dari segi hukum positif maupun fiqh syari’ah. “Tanah wakaf adalah amanah umat. Sertifikasi menjadi penting agar keberadaannya jelas secara hukum negara sekaligus sah menurut syari’ah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses sertifikasi agar sesuai dengan regulasi dan kaidah fiqh. “Kita tidak boleh tergesa-gesa. Setiap langkah harus teliti agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang berakibat pada hilangnya manfaat wakaf,” tambah Yazid Zain.
Sementara itu, Muhammad Syaihu memaparkan teknis penggunaan aplikasi SIWAK sebagai alat pencatatan wakaf. “Dengan SIWAK, data wakaf akan lebih rapi, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini sangat membantu KUA dalam mendukung percepatan sertifikasi,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Sertifikasi yang sah diyakini dapat mencegah konflik pertanahan dan memperkuat peran wakaf dalam pembangunan umat.
Peserta, Muhammad Munir, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. “Bimbingan teknis ini sangat membantu kami sebagai operator. Kami jadi lebih paham prosedur sekaligus lebih yakin bahwa apa yang kami kerjakan benar sesuai aturan,” ungkapnya.
Dengan adanya koordinasi dan bimbingan teknis ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo berharap proses sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terjamin secara hukum maupun syari’ah (YZ).
Komentar
Posting Komentar