Kemenag - BPN Kabupaten Probolinggo Mantapkan Koordinasi : Bersiap Bagikan 30 Sertifikat Tanah Wakaf
Probolinggo, 24 September 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bersama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo menggelar koordinasi lintas sektor pada hari Rabu, 24 September 2025, di Lantai 2 Gedung ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Koordinasi ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pembagian 30 sertifikat wakaf kepada para Nazhir (pengelola wakaf) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Pertemuan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenag Kabupaten Probolinggo, antara lain Yazid Zain (Penyelenggara Zakat dan Wakaf), Muhammad Syaihu (Staff Pengadministrasi), Abdussalam (Penyuluh Agama Islam), Nanang Suhartono (Penyuluh Agama Islam), serta dua mahasiswi dari UIN KHAS Jember dalam rangka penelitian wakaf. Rombongan Kemenag disambut langsung oleh Ismail, staf dari ATR/BPN Kabupaten Probolinggo.
Yazid Zain, selaku GARAZAWA (Penyelenggara Zakat & Wakaf) Kemenag, menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran acara pembagian sertifikat wakaf. "Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi wakaf yang telah beberapa kali dilaksanakan sebelumnya. Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik, pembagian sertifikat dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi para Nazhir," ujarnya.
Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa 30 sertifikat wakaf yang akan dibagikan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan, termasuk penentuan tempat, waktu, susunan acara, serta pihak-pihak yang akan diundang.
Ismail, mewakili ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, menyambut baik inisiatif Kemenag dalam mempercepat proses sertifikasi wakaf. "Kami dari BPN siap mendukung penuh kegiatan pembagian sertifikat ini. Kami akan mempersiapkan data dan sertifikat yang dibutuhkan agar acara berjalan lancar," tegasnya.
Ismail juga menambahkan bahwa BPN sangat mengapresiasi langkah cepat Kemenag dalam merespon keinginan masyarakat yang telah lama menunggu sertifikat wakaf mereka. "Sertifikasi wakaf ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," imbuhnya.
Kegiatan sertifikasi wakaf ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi Kemenag, kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf dan pengelolaan wakaf yang profesional. Bagi BPN, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam bidang pertanahan.
Sementara itu, bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, sertifikasi wakaf ini akan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf mereka, sehingga dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat. Dengan adanya sertifikat wakaf, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau permasalahan terkait tanah wakaf di kemudian hari (YZ)
Komentar
Posting Komentar