Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Probolinggo, GARAZAWA Perkuat Kompetensi Penyuluh Agama Islam sebagai Operator SIWAK Kemenag
Kraksaan, 22 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraksaan menjadi tuan rumah kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Jum’at (22/08/2025). Acara ini diikuti oleh Penyuluh Agama Islam P3K Bidang Wakaf, para staf, serta operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang berasal dari tiga KUA, yakni KUA Kecamatan Pajarakan, Kraksaan, dan Paiton.
Dalam sambutannya, Yazid Zain, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus perwakilan GARAZAWA Kemenag, menjelaskan maksud serta tujuan kegiatan. Menurutnya, koordinasi ini diselenggarakan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, memastikan kepastian hukum aset wakaf, sekaligus mengoptimalkan digitalisasi administrasi melalui aplikasi SIWAK.
“Digitalisasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) bukan hanya sekadar inovasi administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga amanah wakaf sesuai tuntunan fiqih dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Yazid Zain dalam arahannya.
Lebih jauh, Yazid Zain juga menekankan pentingnya sinergi antarpenyuluh, operator, dan pengelola wakaf agar percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud dengan efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun hukum negara. Menurutnya Proses pengunggahan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan tahap yang sangat krusial dalam administrasi wakaf. AIW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah secara hukum negara dan syari’at Islam bahwa sebuah harta telah diikrarkan sebagai wakaf. Oleh karena itu, kesalahan dalam proses ini dapat membawa konsekuensi serius.
Pertama, kesalahan dalam penginputan data—seperti salah menuliskan identitas wakif, luas dan batas tanah, atau peruntukan wakaf—dapat menyebabkan sengketa di kemudian hari. Dari sisi hukum perundang-undangan, hal ini bisa memunculkan gugatan atau klaim balik dari pihak yang merasa dirugikan. Sementara dari perspektif fiqh, kesalahan tersebut berpotensi merusak akad wakaf, karena akad yang sah menuntut kejelasan objek dan subjek wakaf.
Kedua, kelalaian dalam memverifikasi dokumen pendukung sebelum AIW diterbitkan juga berbahaya. Misalnya, jika status tanah belum jelas kepemilikannya, lalu diproses sebagai tanah wakaf, maka sertifikasi wakaf tersebut bisa dibatalkan oleh hukum negara. Dari sisi syariat, hal ini menyalahi prinsip al-tasarruf fi al-milk (bertransaksi atas harta yang dimiliki), karena seseorang tidak boleh mewakafkan sesuatu yang bukan miliknya secara penuh.
Ketiga, kesalahan teknis dalam pengunggahan ke aplikasi SIWAK, seperti mengunggah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai format, bisa mengakibatkan AIW tidak terbit atau tertolak oleh sistem. Akibatnya, tanah wakaf tidak memiliki legalitas yang kuat. Hal ini berimplikasi ganda: secara hukum negara, tanah wakaf berpotensi diklaim sebagai tanah biasa yang bisa diperjualbelikan; sementara secara fiqh, wakaf tersebut belum sempurna karena tidak memiliki kejelasan administratif untuk menjaga keabadiannya.
Keempat, penerbitan AIW tanpa melalui prosedur ikrar wakaf yang sah—misalnya tanpa dihadiri nadzir, saksi, atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)—dapat berimplikasi hukum yang serius. Negara bisa menyatakan akta tersebut cacat hukum, sementara secara syariat akad wakaf bisa dianggap batal karena tidak terpenuhi rukun dan syaratnya.
Dengan demikian, setiap kesalahan, baik teknis maupun substantif, dalam proses pengunggahan dan penerbitan AIW dapat merugikan dua aspek sekaligus: keabsahan hukum positif (legal state) dan keabsahan hukum syariat (fiqh wakaf). Oleh karena itu, ketelitian, pemahaman regulasi, dan kesesuaian dengan prinsip fiqh merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan oleh para penyuluh, operator SIWAK, serta pihak terkait dalam mengelola wakaf.
Kegiatan ini juga menghadirkan Muhammad Syaihu, Staff Administrasi Perkantoran GARAZAWA, sebagai pemateri sekaligus pembimbing teknis penggunaan aplikasi SIWAK.
“Aplikasi SIWAK dirancang untuk mempermudah pencatatan, monitoring, serta pengelolaan data wakaf agar lebih cepat, akurat, dan terintegrasi", pungkasnya.
Muhammad Syaihu menegaskan bahwa penguasaan aplikasi SIWAK akan menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap para peserta mampu menguasai fitur-fitur aplikasi dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Para peserta antusias mengikuti paparan, pelatihan, dan simulasi teknis. Salah seorang peserta, Muzammil, S.Pd., Penyuluh Agama Islam P3K Kecamatan Kraksaan, menyampaikan kesan positifnya. “Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan aplikatif. Kami merasa lebih siap untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.
Muzammil juga menilai bahwa kegiatan ini telah memberikan semangat baru bagi para penyuluh dan operator SIWAK. Menurutnya, forum koordinasi seperti ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan langkah, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan profesionalitas dalam mengelola administrasi wakaf.
Dengan adanya kegiatan koordinasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kraksaan, Pajarakan, dan Paiton dapat dipercepat. Lebih jauh, kegiatan ini juga diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang modern, akuntabel, profesional, dan tetap berlandaskan syariat Islam (YZ)
Komentar
Posting Komentar