PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF -- KEMENAG DORONG PENATAAN ASET & OPTIMALISASI PEMANFAATAN TANAH WAKAF PESANTREN


Paiton, 5 Juli 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf di ruang Sekretariat Masjid Bindereh Mahfud Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton pada hari Sabtu, 5 Juli 2025. Kegiatan yang diprakarsai oleh Tim  Penataan Aset Pesantren Nurul Jadid Karanganyar Paiton dihadiri oleh 8 orang. Hadir dalam pertemuan tersebut, Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat & Wakaf mewakili Kemenag Kabupaten Probolinggo.

 

H. Agus Purwanto, ketua rombongan, mengatakan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk menginventarisir seluruh aset wakaf Pesantren Nurul Jadid seluas kurang lebih 9 hektar, serta membahas teknis optimalisasi pengelolaannya sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan Pesantren Nurul Jadid.

“Aset tanah wakaf pesantren di masa depan bisa menjadi Inisiatif Ekonomi Berbasis Pesantren dengan beragam alternatif, diantaranya Wakaf UMKM Berbasis Santri: menjadi pusat pelatihan santri dalam wirausaha dan kelola kios atau usaha berbasis wakaf, Wakaf Pertanian atau Peternakan: Aset tanah yang ada bisa dikelola secara kolektif oleh pesantren untuk membangun kemandirian pangan atau menjadi Pusat pelatihan keterampilan: dengan membangun BLK Pesantren berbasis wakaf untuk melatih keterampilan kerja bagi masyarakat sekitar”,  jelas Agus bersemangat.

H. Samsul, koordinator lapangan, menyatakan bahwa pemanfaatan aset-aset wakaf milik pesantren perlu ditingkatkan menjadi bernilai sosial ekonomi untuk kesejahteraan pesantren, terutama di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Saatnya pesantren mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan umat" berarti mendorong pesantren untuk memanfaatkan aset wakaf secara produktif, meningkatkan kemandirian ekonomi umat melalui pengelolaan professional dan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai keislaman. Dengan begitu, pesantren tak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tapi juga motor penggerak kesejahteraan umat “,  tegasnya.

Yazid Zain, Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, menyatakan dukungan dan apresiasi atas inisiatif pengurus penataan aset tanah wakaf Pesantren Nurul Jadid yang sejalan dengan tujuan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan pemerintah saat ini.




“Kita semua memahami bahwa menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya untuk mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengelolaan wakaf yang lebih baik.

Yazid menyatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk menguatkan status hukum tanah wakaf, mencegah sengketa dan konflik terkait tanah wakaf, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Lebih jauh ia menegaskan bahwa saat ini percepatan sertifikasi tanah wakaf dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan stakeholder lainnya dalam memfasilitasi proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan berupa persiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi penataan dan pemanfaatan aset wakaf pesantren yang akan diadakan dalam waktu dekat dengan mengundang para stakeholder terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wakaf yang lebih baik dan terjamin keabsahannya (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON