Berikan Anak Kita Kesempatan & Ruang Untuk Berkembang -- Kemenag Kabupaten Probolinggo Tegaskan Komitmen dalam Pertemuan Multi-Stakeholder untuk Cegah Perkawinan Anak


Kabupaten Probolinggo (Zawa) — Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengambil bagian aktif dalam pertemuan multi-stakeholder yang diselenggarakan di ruang pertemuan Jabung Lt. 5, Kantor Bupati Kraksaan. Pertemuan yang bertujuan untuk memperkuat layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak ini dihadiri oleh 27 peserta dari berbagai unsur instansi pemerintah, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat se-Kabupaten Probolinggo Selasa (08/07).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari perwakilan ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, yang menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Mereka menekankan perlunya edukasi menyeluruh dan pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini.

“Kami percaya, jika setiap keluarga memahami dampak psikologis, sosial, dan hukum dari perkawinan anak, mereka akan menjadi benteng yang kokoh. Oleh karena itu, edukasi tidak boleh bersifat parsial. Harus ada pendekatan terpadu: mulai dari pendidikan formal, kampanye digital, penyuluhan di majelis taklim, hingga kegiatan bimbingan remaja. Kami menyerukan kepada seluruh stakeholder untuk memprioritaskan investasi dalam pemberdayaan keluarga sebagai strategi utama dalam upaya pencegahan perkawinan anak.”

 


Dilanjutkan oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin yang memaparkan data terbaru tentang tren dan problematika perkawinan anak di wilayah Probolinggo. Fenomena ini menjadi pemicu penting lahirnya Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai solusi jangka panjang yang berpihak pada hak-hak anak. Dinas menyerukan bahwa pertemuan ini harus mampu melahirkan langkah nyata dan peran aktif dari semua pihak terkait.

“Kita berharap dalam pertemuan ini sudah menghasilkan keputusan konkrit yang menuju pada siapa berbuat apa bagi masing-masing stakeholder yang terlibat. Bukan lagi sekedar teori”, tegasnya.

Mewakili Pengadilan Agama Kraksaan, Soleh menyampaikan refleksi terhadap perubahan regulasi yang berdampak pada tren perkawinan anak dari perspektif yudisial dan perubahan regulasi.

“Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari UU No. 1 Tahun 1974, terlihat kecenderungan peningkatan kasus perkawinan usia dini. Hal ini menjadi alarm penting bagi seluruh stakeholder untuk menyusun strategi pencegahan secara komprehensif lintas sektor”, jelasnya.

 


Dalam sesi pernyataan kelembagaan, Yazid Zain, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Probolinggo, menyampaikan kesiapan penuh pihak Kemenag untuk bersinergi melalui KUA, Pendidikan dan Majelis Taklim dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

“Dalam rangka mendukung upaya pencegahan perkawinan anak, Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Penyuluh Agama Islam terus menguatkan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat. Melalui program seperti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), mereka memberikan pemahaman mendalam tentang kesiapan mental, fisik, dan sosial sebelum memasuki pernikahan”, terangnya.

Lebih jauh Yazid menjelaskan bahwa Penyuluh Agama Islam secara rutin melakukan penyuluhan tematik di sekolah, majelis taklim, dan komunitas remaja, dengan topik seputar hak anak, dampak perkawinan dini, serta alternatif pengembangan diri yang sehat. Kegiatan ini dikemas dengan metode partisipatif seperti diskusi kelompok, simulasi, dan storytelling yang menggugah kesadaran remaja serta orang tua.

KUA juga aktif dalam pendampingan keluarga, berkolaborasi dengan dinas terkait untuk mengidentifikasi potensi risiko dan memberikan rujukan layanan perlindungan anak. Selain itu, KUA menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan memastikan regulasi tentang usia minimal perkawinan sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2019 ditegakkan secara konsisten. Menurutnya, sinergi lintas dinas dan lembaga adalah kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat di Kabupaten Probolinggo”, terangnya

Pertemuan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang menggali masukan dari seluruh peserta. Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis yang akan ditindaklanjuti bersama, memastikan peran dan aksi nyata dari setiap stakeholder. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme kolaboratif berkelanjutan guna menekan angka perkawinan anak secara signifikan (YZ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON