GARAZAWA KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO GELAR SOSIALISASI WAKAF UANG "Wakaf Uang mengentas Kemiskinan, Membangun Kesejahteraan"
Probolinggo, 25 Maret 2025 - Sosialisasi wakaf uang untuk pengentasan kemiskinan digelar di Aula MAN 2 Probolinggo, Jalan Raya Karanggeger Pajarakan, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 82 orang peserta yang terdiri dari Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA selaku PPAIW, Pengawas Madrasah, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan P3K, BWI, DMI, APRI, IPARI, BKMT, BKM, Wakif & Nazhir, Takmir, Toga & Tomas, Ormas Islam serta Stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia yang juga merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat -- terutama ASN di lingkungan Kemenag -- dalam wakaf uang untuk pengentasan kemiskinan. "Agar kita bisa mendapatkan pemahaman yang kompleks jelas dan tepat tentang definisi dan mekanisme wakaf uang, sengaja kita undang narasumber dari perwakilan BWI Kabupaten Probolinggo", jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan bahwa wakaf uang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. "Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kemenag RI. kita berharap melalui pertemuan ini selain mendapatkan pemahaman yang komprehensif dari narasumber yang kompeten, juga akan dihasilkan kesepakatan tentang teknis pelaksanaan wakaf uang di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo", tegas Samsur.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Muhammad Ramli Syahir, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Probolinggo yang membahas tentang wakaf uang dan manfaatnya, serta teknis wakaf uang. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa wakaf uang dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Ramli menjelaskan tentang definisi Wakaf Uang bahwa wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dengan menyerahkan uang tunai atau surat berharga kepada lembaga pengelola wakaf. Wakaf uang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
"Wakaf uang merupakan pengembangan dari wakaf yang sebelumnya dilakukan dengan aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan", jelasnya.
Ramli menjelaskan secara rinci tentang keutamaan wakaf uang dibandingkan dengan jenis wakaf lainnya. Menurutnya keutamaan wakaf uang di antaranya adalah membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berwakaf, membantu mendanai pembangunan aset negara, membantu mendanai kebutuhan sosial masyarakat, mendorong perkembangan sektor keuangan syariah, mempermudah akses berwakaf karena bisa dimulai dengan nominal kecil, dan pahala wakaf uang terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan masyarakat. Hukum wakaf uang adalah boleh. Dengan demikian, wakaf uang dapat menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang wakaf uang dan manfaatnya. tanya jawab berlangsung dengan hangatan penuh keakraban Sehingga peserta merasa puas.
Heru Kiswanto, salah seorang peserta mengaku sangat senang karena mendapatkan wawasan baru tentang wakaf uang. "Ternyata untuk menjadi nazhir wakaf uang, selain memiliki kompetensi keagamaan mumpuni, juga dibutuhkan skill manajerial keuangan dan kewirausahaan yang luar biasa agar dapat mengembangkan aset wakaf uang dengan tetap menjaga nilai pokoknya", ujarnya.
Sebagai penutup, dengan dipimpin oleh Kasubbag TU, Moh. Sa'dun, peserta membuat kesepakatan sebagai hasil akhir sosialisasi yaitu berupa komitmen dari seluruh peserta sebagai perwakilan dari ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk mendukung dan melaksanakan wakaf uang secara bersama-sama sesuai dengan petunjuk dan edaran yang akan diberikan oleh pimpinan (YZ)
Komentar
Posting Komentar