PERCEPAT SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS, KEMENAG SOSIALISASIKAN FASTAWA
Jum'at, 6 Desember 2024 -- Bertempat di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, digelar Update Data Wakaf pada Madrasah yang dihadiri oleh para kepala madrasah, guru, pembina dan pengurus yayasan sejumlah kurang lebih 50 orang peserta.
Kegiatan update data wakaf pada Madrasah itu digelar oleh Seksi PENDMA yang menghadirkan langsung Penyelenggara Zakat dan Wakaf guna memberikan pembinaan kepada para peserta.
Nunung Zainullah selaku ketua penyelenggara dan staf dari Seksi PENDMA menyatakan bahwa maksud menghadirkan penyelenggara zakat dan wakaf dalam kegiatan tersebut adalah untuk memberikan penyuluhan sekaligus pencerahan kepada para peserta yang umumnya merangkap sebagai ketua Yayasan sekaligus Nazir Wakaf. "Banyak sekali berbagai persoalan yang berhubungan dengan seluk beluk sertifikasi tanah wakaf yang tidak kami ketahui karena bukan bidangnya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk menghadirkan narasumber yang memang bersentuhan langsung dengan dunia perwakafan seperti Gara Zawa", jelasnya.
Yazid Zain dalam kegiatan tersebut menjelaskan secara singkat kepada peserta tentang Fasilitasi Sertifikat Gratis Tanah Wakaf (FASTAWA), menyangkut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Ata Ikrar Wakaf ke KUA ataupun Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ke BPN.
"Bapak Ibu harus memahami benar bahwa dalam rangka untuk mengamankan aset wakaf tidak cukup hanya dengan ikrar wakaf di KUA saja. Karena Akta Ikrar Wakaf yang ada di KUA itu sebenarnya adalah alas hak sebagai dasar untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf yang diterbitkan oleh BPN", jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika sudah mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf dari BPN maka secara hukum aset tanah wakaf yang dipercayakan kepada para nazhir itu aman. Artinya bahwa pengurusan tanah wakaf tidak cukup di KUA tetapi harus dilanjutkan ke BPN. Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo meluncurkan program FASTAWA (Fasilitasi Sertifikat Gratis Tanah Wakaf).
"Kemenag bersama BPN sudah berkomitmen bahwa untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf adalah gratis atau nol rupiah tanpa biaya", tegas Yazid.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dari peserta. Masing-masing diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagai masalah yang timbul di lapangan. Satu demi satu pertanyaan dan persoalan yang dikemukakan peserta dijawab dengan tuntas. Mengingat waktu yang sempit karena bersamaan dengan kegiatan salat Jumat, narasumber meminta apabila ada permasalahan lain bisa didiskusikan melalui forum WAG yang sudah dibuat oleh panitia. (YZ)





Komentar
Posting Komentar