PACU FASTAWA : KEMENAG & BPN GERCEP FASILITASI SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS BADAN HUKUM

Probolinggo, 5 Desember 2024 --- bertempat di Kantor urusan Agama Kecamatan Maron, Kamis/5/12/2024, Tim Kemenag bersama KUA Kecamatan Maron dan BPN Kabupaten Probolinggo mengadakan koordinasi sekaligus survei lokasi tanah wakaf terkait pengajuan percepatan sertifikasi tanah wakaf 4 Yayasan/Badan Hukum yang ada di wilayah Kecamatan Maron. 

Dalam sambutannya, Eko Heriono selaku Kepala KUA menyambut baik upaya Kemenag berkolaborasi dengan BPN untuk turun langsung ke lapangan guna mendapatkan data faktual yang dibutuhkan. "Jujur saja kami mewakili KUA Kecamatan Maron sangat lega karena di fasilitasi langsung oleh pihak Kemenag dan BPN. Mengingat banyak sekali pengajuan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo khususnya di Kecamatan Maron yang membutuhkan penanganan cepat tepat dan gratis. Ini adalah langkah maju yang patut didukung apalagi terkait langsung dengan ibadah sosial umat Islam dalam rangka mendapatkan legalitas Tanah Wakaf milik umat. Kami akan berupaya untuk memberikan dukungan penuh terkait data dan fasilitas lainnya. Kami siap memenuhi dengan senang hati. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semuanya mulai dari yang mengurus mencatat, dan memfasilitasi kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini", tegas Eko.

Mewakili BPN, Ismail selaku koordinator lapangan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf menegaskan bahwa pihak BPN Kabupaten Probolinggo sudah memberikan berbagai macam kemudahan-kemudahan untuk menarik minat masyarakat mensertifikatkan tanah wakafnya dengan gratis dan tanpa biaya. "Para wakif dan nadzir serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bermaksud untuk mensertifikatkan tanah wakafnya ke BPN Kabupaten Probolinggo kami permudah. Cukup dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, tim kami akan segera bergerak cepat untuk menyelesaikan permohonan tersebut melalui loket khusus yang memang disediakan untuk wakaf. Sekali lagi itu semua gratis tanpa biaya alias nol rupiah. Dan fasilitas tanpa biaya ini dikhususkan hanya untuk wakaf saja", tegas Ismail yang juga merangkap sebagai wakil BWI Perwakilan Kabupaten Probolinggo.

Sementara Noor Fajar Hamsah saat dikonfirmasi di lapangan selaku perwakilan dari penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa saat ini Kemenag sedang melauncing program FASTAWA (Fasilitasi Sertifikat Gratis Tanah Wakaf) sebagaimana yang sedang dilaksanakan saat ini. "Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah khususnya Kantor Kementerian Agama bersama BPN dan KUA beserta stakeholder terkait lainnya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya umat Islam dalam mengamankan aset wakafnya. Karena banyak sekali kaum muslimin yang memiliki niat mulia untuk mewakafkan sebagian hartanya yang berupa tanah itu tetapi terkendala teknis pengurusan, termasuk biayanya. Sehingga niat mulia tersebut urung dilaksanakan", tegas Fajar. 

Ia menambahkan bahwa kondisi ini diperparah dengan makin banyaknya tanah wakaf yang terbengkalai karena ketidakjelasan status. Maka melalui program FASTAWA, Kemenag bersinergi dengan BPN, KUA selaku PPAIW didukung oleh para penyuluh agama Islam, Toga dan Tomas berupaya memberikan layanan sertifikasi tanah wakaf yang cepat, mudah dan gratis. Ia sangat berharap program ini menjadi wasilah sebagai investasi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON