MONEV FASTAWA : SOLUSI TANAH TAK BERTUAN


Di tengah masyarakat sekitar kita banyak sekali fenomena tanah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun, didirikan bangunan dan fasilitas publik lainnya yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara langsung, tapi setelah sekian lama tidak kunjung jelas status kepemilikannya. Seiring berjalannya waktu, ternyata untuk suatu keperluan kejelasan status tanah sangat dibutuhkan. Status tanah tersebut yang menjadi topik dari monitoring dan verifikasi data faktual di Kecamatan Kraksaan (Kamis, 12/12/2024)


Tim Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo melakukan monev pada hari kedua dengan sasaran di Kecamatan Kraksaan. Ditemui oleh Kepala KUA, H. Muh. Amin, H. Nasir selaku Perwakilan BWI Kabupaten Probolinggo dan segenap Penyuluh Agama Islam P3K dan Non PNS, kegiatan monitoring dan verifikasi data faktual berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Yazid Zain selaku Ketua Tim sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan monitoring kali ini. " Yang pertama kedatangan kami adalah untuk melakukan kunjungan silaturahim sekaligus melihat dari dekat kegiatan di KUA Kecamatan Kraksaan. Yang kedua adalah untuk melakukan monitoring dan verifikasi data faktual tentang progres percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya di Kecamatan Kraksaan. Mengidentifikasi sekaligus memetakan problematika yang timbul selama proses pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf", jelasnya.



Yazid menambahkan bahwa setelah sekian lama kegiatan percepatan dalam sertifikasi tanah wakaf yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan banyak sekali permasalahan yang muncul tiada terduga. Tentu itu semua harus disikapi dengan penuh kesabaran dan dewasa serta perlu dipetik hikmahnya. "Dengan berbagai temuan di lapangan kita bisa belajar banyak untuk menemukan berbagai solusi yang bisa menjadi dasar bagi kita untuk menyelesaikan permasalahan serupa yang mungkin saja timbul di masa yang akan datang" terangnya penuh harap. 


Yazid meneruskan bahwa apalagi menyangkut tentang pertanahan di mana jumlah tanah itu tetap sementara jumlah pemakainya seiring berjalannya waktu senantiasa bertambah sehingga jumlah lahan yang tersedia tidak berbanding lurus dengan kebutuhan yang menyebabkan nilai tanah dari waktu ke waktu menjadi naik. Terkait tentang wakaf, fenomena ini akan menjadikan tanah-tanah yang tidak jelas statusnya atau tanah tak bertuan menjadi rentan untuk diklaim secara sepihak, terutama tanah wakaf yang tidak bersertifikat. Salah satunya yang paling jelas adalah timbulnya sengketa dan perselisihan yang berujung pada pengadilan.


H. Abdul Muqsith selaku Penyuluh Agama islam Bidang Wakaf  menerangkan bahwa dirinya menemukan beberapa lokasi " tanah tak bertuan " Ia menyebutnya demikian karena tanah tersebut sudah ditempati selama bertahun-tahun, didirikan bangunan dan fasilitas publik lainnya berupa lembaga pendidikan dan rumah ibadah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara langsung, tapi setelah sekian lama tidak kunjung jelas status kepemilikannya. "Kita perlu untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Terlebih kegiatan ini berkaitan tentang program  Fasilitasi Sertifikat Gratis tanah Wakaf yang digaungkan oleh Kemenag Kabupaten Probolinggo. Hanya saja kita terbentur dengan ketidakjelasan status tanah tak bertuan. Bukti-bukti kepemilikan seperti Petok C dan data-data pendukung lainnya tidak ditemukan" terang Muqsith. Lebih jauh ia menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat tentang hal ini.


Muh. Amin selaku PPAIW/Kepala KUA menyatakan bahwa terkait Tanah Tak Bertuan seperti yang dikemukakan yang diperlukan untuk memperjelas status kepemilikannya adalah Sertifikat Hak Milik, Akta Hibah atau sekurang-kurangnya adalah Letter C. "Letter C ini pun masih lemah karena hanya sebagai bukti pembayaran pajak, bukan status kepemilikan", terang Amin. Selanjutnya solusi yang dapat ditempuh adalah asalkan BPN sanggup mengeluarkan Sertifikat Hak Milik sebagai syarat menjadi Wakif, selanjutnya KUA akan memproses Akta Ikrar Wakaf  dan menerbitkan Akta Ikrar Wakafnya.


Selanjutnya adalah diskusi dan tanyajawab seputar pengajuan permohonan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan diakhiri dengan foto bersama (YZ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON