GIAT FASTAWA : ANTISIPASI LONJAKAN PENGAJUAN NAZHIR BADAN HUKUM, GARAZAWA TINGKATKAN KOORDINASI BERSAMA PPAIW, BWI & PENYULUH AGAMA ISLAM DI KECAMATAN
Selasa, 17 Desember 2024 -- Tingginya kesadaran masyarakat terutama para nazhir sebagai pihak yang mengemban amanah untuk mengelola aset wakaf tentang pentingnya legalitas aset wakaf, membuat makin banyak para nazhir beserta wakif yang mengajukan Pergantian/Perubahan Nazhir dari Perseorangan ke Badan Hukum ke KUA Kecamatan. Selain itu, faktor pendorong lainnya adalah adanya beberapa nazhir yang meninggal dunia atau mengundurkan diri karena uzur sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama sekaligus sebagai sekretaris BWI Perwakilan Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa Nazhir Badan Hukum memiliki peran penting dalam legalisasi tanah wakaf karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, dan keberlanjutan pengelolaan tanah wakaf. "Nazhir Badan Hukum memberikan status yang lebih kuat secara hukum karena badan hukum memiliki entitas yang sah di mata hukum. Legalitas nazhir badan hukum memudahkan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan status badan hukum, tanah wakaf akan lebih terlindungi dari potensi sengketa atau klaim pihak lain. Maka kepastian hukum akan status nazhir menjadi penting", jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Nazhir Badan Hukum memberikan dampak kontinuitas dan keberlanjutan pengelolaan wakaf. Nazhir yang berbentuk badan hukum memiliki struktur organisasi yang jelas dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan tanah wakaf tidak bergantung pada individu tertentu. Jika nazhir perseorangan meninggal atau tidak mampu menjalankan tugasnya, maka pengelolaan tanah wakaf bisa terganggu. Sebaliknya, badan hukum sebagai nazhir akan memastikan pengelolaan terus berjalan secara profesional.
"Beberapa nazhir dan wakif serta para penyuluh datang berkonsultasi dan berkoordinasi. Moment ini terkait langsung dengan program FASTAWA (Fasilitasi Sertifikat Gratis Tanah Wakaf) Kemenag Kabupaten Probolinggo. Kita arahkan ke KUA Kecamatan masing-masing agar mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat oleh Kepala KUA sebagai PPAIW sekaligus berkoordinasi dengan pihak BWI", tambahnya.
Abdullah, selaku perwakilan Penyuluh Agama Islam yang membantu penuh memfasilitasi pengajuan Nazhir Badan Hukum di KUA Kecamatan menyatakan bahwa Nazhir Badan Hukum lebih terorganisir dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf. Dengan adanya badan hukum, pengelolaan wakaf akan diawasi oleh aturan dan prosedur yang lebih ketat, termasuk laporan keuangan, pengawasan, serta pertanggungjawaban publik. Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.
"Saat ini ada beberapa warga masyarakat yang mulai mengajukan Permohonan Rekomendasi Perubahan Nazhir dari Perseorangan menjadi Badan Hukum ke KUA Kecamatan. Ada juga yang mengajukan Pergantian Nazhir dengan alasan meninggal dunia atau sudah uzur", jelasnya
Penyuluh P3K yang bertugas di KUA Kecamatan Sumberasih ini menyatakan kendala yang dihadapi adalah kekurangan berkas yang dipersyaratkan terutama surat rekomendasi dari KUA selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan rekomendasi/SK dari BWI (Badan Wakaf Indonesia. Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa semua tergantung luas tanahnya. Kalau di bawah 1000 m2 cukup dari BWI Perwakilan Kabupaten. Selebihnya adalah wewenag BWI Provinsi. Untuk mempermudah pelayanan Gara Zawa Kemenag bekerjasama dengan BWI dan KUA selalu mensosialisasikan juknis yang berformat PDF yang disebar WAG di media sosial.
Nasir selaku bendahara BWI Perwakilan Kabupaten Probolinggo mendukung penuh usaha yang dilakukan oleh pihak Kemenag dan KUA. "Kita fasilitasi persyaratan yang dibutuhkan. Sekaligus ini sebagai tanda bahwa kesadaran warga masyarakat akan legalitas tanah wakaf itu penting. Dengan adanya badan hukum yang diakui negara, tanah wakaf akan lebih terjaga dari potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Nazir badan hukum diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku, seperti UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, sehingga pengelolaan wakaf lebih transparan dan teratur ", tegas pria yang menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Maron.
Ditemui di tempat terpisah di KUA Kecamatan Tongas, Arifin, salah satu nazhir menyatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi layanan yang diberikan oleh pihak Kemenag Kabupaten Probolinggo terutama KUA Kecamatan. "Selain ramah dan menyenangkan, para pegawai sangat responsif dalam menjawab dan memberikan penjelasan. Begitu juga dalam memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Kami sangat terbantu. Terima kasih untuk semuanya", ujarnya bahagia.
Wildan Mahbubul Haq selaku Kepala KUA Kecamatan Tongas menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik kepada para warga masyarakat yang akan melegalisasi status tanah wakafnya. "Apalagi terkait legalitas administratif pendaftaran tanah wakaf, keberadaan nazhir yang berbadan hukum memudahkan proses administrasi pendaftaran tanah wakaf di BPN dan Kementerian Agama. Badan hukum memiliki dokumen resmi seperti akta pendirian, pengesahan, dan NPWP, yang menjadi syarat sah pendaftaran tanah wakaf. Yang pasti kita siap", tegasnya.
Sejak informasi ini ditulis, kegiatan pelayanan di masing-masing KUA tetap berjalan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat. (YZ)






Komentar
Posting Komentar