PARA NAZHIR DAN WAKIF ANTRI MENGURUS SERTIFIKAT WAKAF -- KEMENAG DAN KANTAH KABUPATEN PROBOLINGGO SAMBUT DENGAN ANTUSIAS

Kamis, 31 Oktober 2024 -- Percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya untuk mempercepat proses pendaftaran dan penyerahan sertifikat tanah wakaf agar dapat digunakan secara optimal dan legal. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agama yang berperan untuk mengawasi dan mengkoordinasikan program sertifikasi tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berperan dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah, Badan Wakaf Indonesia (BWI): berperan dalam sosialisasi dan pelaksanaan program, Kantor Urusan Agama (KUA): menjadi gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf dan Pemerintah Daerah: berperan dalam pelaksanaan program di tingkat lokal.



Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kemenag dan BPN beberapa hari lalu, sejak hari Rabu kemarin para nazhir dan wakif bersama dengan para Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang tersebar di 24 kecamatan mulai berdatangan ke Kantor Pertanahan setempat. Tujuan mereka adalah untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan dalam pengajuan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.


H. Ismail, salah seorang staff Kantor Pertanahan menyatakan bahwa ada sekitar 51 berkas pengajuan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Sesuai kesepakatan kordinasi Kemenag dan BPN kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk menyelesaikan berkas pengajuan yang tersisa”, ujarnya. Ia merasa sangat bersyukur atas dukungan penuh dari jajaran Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.


Sementara Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag menjelaskan bahwa tujuan dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah untuk mencegah berbagai permasalahan yang muncul. “Beberapa permasalahan yang muncul dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf antara lain: Sengketa tanah: Tanah wakaf yang tidak terdaftar secara resmi seringkali menjadi sumber sengketa; Hilangnya aset: Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat dapat hilang akibat sengketa atau penarikan kembali oleh pemilik awal; dan beriutnya dalah Kendala administrasi: Proses administrasi yang rumit dan panjang bisa menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf”, terangnya. Ia berharap dengan pergerakan yang terkoordinasi antar stakeholder bisa mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan.



Noor Fajar Hamsah, staff Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag yang menjadi koordinator lapangan mengatakan bahwa sampai berita ini ditulis, beberapa nazhir dan wakif serta tokoh masyarakat Bersama para Penyuluh Bidang Wakaf tampak sibuk mengurus berkas di depan loket yang disediakan oleh Kantor Pertanahan. “Kita siaga Bersama tim Kemenag dan BPN selama 7 hari ke depan. Mohon doanya agar kita dapat menuntaskan kewajiban dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyakat”, tukasnya.


Ahmad Kamil, salah seorang nazhir yang telah menerima sertifikat wakaf menyambut program ini dengan gembira. “Sudah lama kita menginginkan mengurus sertifikat wakaf milik Yayasan. Ternyata bisa cepat dan dibantu sepenuh hati oleh para Penyuluh Agama Kemenag dan pihak BPN. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua”, tegasnya dengan wajah gembira. (YZ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUNG ZAKAT BERDAYA UMAT SEJAHTERA : Kolaborasi UPZ Kemenag, KUA dan BAZNAS Kabupaten Probolinggo Bentuk Kampung Zakat di Desa Gili

Purna Tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional: Penghormatan atas Dedikasi dan Pengabdian

EMPAT AKTA IKRAR WAKAF DITERBITKAN, EMPAT BIDANG TANAH SAH DIWAKAFKAN UNTUK MASJID BAITUR ROHMAH PUSPAN MARON