PARA NAZHIR DAN WAKIF ANTRI MENGURUS SERTIFIKAT WAKAF -- KEMENAG DAN KANTAH KABUPATEN PROBOLINGGO SAMBUT DENGAN ANTUSIAS
Kamis, 31 Oktober 2024 -- Percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya untuk mempercepat proses pendaftaran dan penyerahan sertifikat tanah wakaf agar dapat digunakan secara optimal dan legal. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agama yang berperan untuk mengawasi dan mengkoordinasikan program sertifikasi tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berperan dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah, Badan Wakaf Indonesia (BWI): berperan dalam sosialisasi dan pelaksanaan program, Kantor Urusan Agama (KUA): menjadi gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf dan Pemerintah Daerah: berperan dalam pelaksanaan program di tingkat lokal.
Menindaklanjuti hasil rapat
koordinasi Kemenag dan BPN beberapa hari lalu, sejak hari Rabu kemarin para
nazhir dan wakif bersama dengan para Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama
Kabupaten Probolinggo yang tersebar di 24 kecamatan mulai berdatangan ke Kantor
Pertanahan setempat. Tujuan mereka adalah untuk segera melengkapi kekurangan
persyaratan dalam pengajuan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
H. Ismail, salah seorang staff Kantor Pertanahan menyatakan bahwa ada sekitar 51 berkas pengajuan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Sesuai kesepakatan kordinasi Kemenag dan BPN kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk menyelesaikan berkas pengajuan yang tersisa”, ujarnya. Ia merasa sangat bersyukur atas dukungan penuh dari jajaran Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.
Ahmad Kamil, salah seorang nazhir yang telah menerima sertifikat wakaf menyambut program ini dengan gembira. “Sudah lama kita menginginkan mengurus sertifikat wakaf milik Yayasan. Ternyata bisa cepat dan dibantu sepenuh hati oleh para Penyuluh Agama Kemenag dan pihak BPN. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua”, tegasnya dengan wajah gembira. (YZ)




Komentar
Posting Komentar