Berpacu Penuhi Target : Kemenag, BPN & BWI Bersinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Masjid/Musholla Berbasis SIMAS
Probolinggo -- Jum'at, 7 Maret 2025 -- Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Probolinggo meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan musholla yang terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Rapat koordinasi lintas sektor antar organisasi/instansi tersebut digelar di kediaman KH. Mohammad Romli Syahir, Ketua BWI sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ulil Albab, Jln. Raya Gending Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending yang dihadiri oleh segenap pengurus BWI, perwakilan BPN, Kemenag dan Stakeholder sebanyak 10 orang
Sebagai narasumber utama, H. Ismail selaku Wakil Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Probolinggo sekaligus perwakilan dari BPN menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini masih belum tercatat secara resmi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat lebih efektif dan efisien.
"Hambatan yang dihadapi oleh program ini adalah kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf, keterbatasan dokumen dan data tanah wakaf yang akurat serta proses yang masih kompleks karena harus serba hati-hati agar tetap dalam koridor regulasi", terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Ismail menjelaskan tentang peran penting Nazhir dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/SE/III/2018 tentang petunjuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia. Salah satunya yang paling menarik adalah penunjukan Nazhir
Sementara.
Muh. Amin, selaku Divisi Pengawasan dan Tatakelola BWI menyambut baik dan sangat mendukung program percepatan ini. "Peluang yang dimiliki oleh program ini adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan tanah wakaf, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurus tanah wakaf serta membuka peluang kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan tanah wakaf", jelasnya.
Yazid Zain selaku Sekretaris BWI dan GARA ZAWA Kemenag mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi oleh program ini adalah bagaimana mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf tanpa mengorbankan keakuratan dan keabsahan data. "Ada sekitar 1500 masjid dan 5000 musholla yang terdata dalam SIMAS sebagai fokus dan sasaran prioritas utama yang harus diselesaikan lebih dulu", tegasnya. Ia meminta untuk melibatkan semua stakeholder lebih banyak lagi agar bisa menyelesaikan sesuai target.
Sebagai penutup, KH. Moh. Romli Syahir selaku Ketua BWI menyatakan bahwa solusi yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan, membuat proses birokrasi lebih sederhana dan efisien, meningkatkan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan tanah wakaf serta membuat sistem informasi yang lebih akurat dan efektif dalam mengelola data tanah wakaf (YZ)



Komentar
Posting Komentar